KPU Buka Peluang Tidak Ada Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020

Rabu, 16 September 2020 - 15:59 WIB
loading...
KPU Buka Peluang Tidak...
Penyanyi Dangdut Siti Badriah menghibur peserta senam sehat yang diikuti perwakilan parpol peserta pemilu yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2013). FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menjelaskan lebih jauh tentang aturan diperbolehkannya konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 yang kini tengah menjadi sorotan. Katanya, konser musik bisa digelar atas izin Satgas COVID-19 daerah setempat.

Raka menjelaskan, dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memang mengatur kegiatan lain yang diperbolehkan dalam masa kampanye, salah satunya konser musik. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa KPU juga akan membuat satu pedoman yang ketat agar pelaksanaan konser musik ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"KPU akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara in-line dengan frekuensi terbatas (jumlah peserta dan protokolnya)," kata Raka saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Alasan Mendagri Dukung EO Virtual Terlibat dalam Kampanye Pilkada )

Meski begitu, katanya, dalam ayat (2) dari aturan tersebut, penyelenggaran kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 juga harus dilakukan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 di daerah setempat.

"Hasil koordinasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah dapat dilaksanakan secara langsung atau online, atau bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti regulasi tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah COVID-19. Dia menilai masih terbuka peluang atau potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Salah satunya tentang Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020. Dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Pilkada 2020. (Baca juga: Awas, Klaster Kampanye Pilkada! )

"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di Pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujar Wisnu Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound...
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound dan Mic Sendiri di Konser Afgan, Ricuh saat Diamankan Petugas
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Berita Terkini
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved