Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Ahmad Khozinudin: Indikasi Ada Orang Besar
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:48 WIB
loading...
Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla hingga kini belum dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin menilai ada 'orang besar' terkait Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi. Diketahui, Silfester telah divonis bersalah terkait kasus pencemaran nama baik pada 2019.
Hal itu ia sampaikan dalam Program Interupsi bertajuk 'Tahun Berganti, Silfester Belum Dibui' di iNews TV pada Kamis (8/1/2026). Menurut Khozinudin, ada pengaruh 'orang besar' terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Ketika Silfester Matutina sampai hari ini sudah sejak 2019 tidak dieksekusi, itu mengindikasikan kuat ada orang besar yang kemudian bisa membuat Kejaksaan Agung menjadi lemah tidak berdaya," kata Khozinudin.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung soal Silfester Matituna Tak Kunjung Dieksekusi
Ia pun mengaku heran dengan Korps Adhyaksa yang tak kunjung mengeksekusi Silfester. Sebab, tidak ada kondisi genting yang menerpa institusi kejaksaan.
"Tapi hari ini Jaksa Agung, institusi kejaksaan, masih sehat, enggak ada bencana, enggak ada serangan Amerika ke negara kita yang membuat Jaksa Agung harus fokus menyelamatkan kepala negara dan tidak mengeksekusi Silfester Matutina," ujarnya.
“Dan kemarin pernyataan dari pihak kejaksaan itu sangat menyedihkan. Itu kan pernyataan yang kalah. Kenapa baru hari ini dibentuk tim untuk membantu? Kenapa tidak sebelumnya?" sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla (JK).
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga kini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini.
Hal itu ia sampaikan dalam Program Interupsi bertajuk 'Tahun Berganti, Silfester Belum Dibui' di iNews TV pada Kamis (8/1/2026). Menurut Khozinudin, ada pengaruh 'orang besar' terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Ketika Silfester Matutina sampai hari ini sudah sejak 2019 tidak dieksekusi, itu mengindikasikan kuat ada orang besar yang kemudian bisa membuat Kejaksaan Agung menjadi lemah tidak berdaya," kata Khozinudin.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung soal Silfester Matituna Tak Kunjung Dieksekusi
Ia pun mengaku heran dengan Korps Adhyaksa yang tak kunjung mengeksekusi Silfester. Sebab, tidak ada kondisi genting yang menerpa institusi kejaksaan.
"Tapi hari ini Jaksa Agung, institusi kejaksaan, masih sehat, enggak ada bencana, enggak ada serangan Amerika ke negara kita yang membuat Jaksa Agung harus fokus menyelamatkan kepala negara dan tidak mengeksekusi Silfester Matutina," ujarnya.
“Dan kemarin pernyataan dari pihak kejaksaan itu sangat menyedihkan. Itu kan pernyataan yang kalah. Kenapa baru hari ini dibentuk tim untuk membantu? Kenapa tidak sebelumnya?" sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla (JK).
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga kini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini.
(rca)
Lihat Juga :