Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Tidak Perlu Bersusah Cari Simpati dengan Penggiringan Opini
Kamis, 08 Januari 2026 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Akan hal itu, ia meminta penasihat hukum melakukan pembelaan terhadap kliennya berpegang pada apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP. "Penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," ujarnya.
Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata JPU di ruang sidang.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini," sambungnya.
Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata JPU di ruang sidang.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :