Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Tidak Perlu Bersusah Cari Simpati dengan Penggiringan Opini
Kamis, 08 Januari 2026 - 21:32 WIB
loading...
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kubu Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tidak usah mencari simpati dengan menggiring opini. Hal itu disampaikan jaksa merespons eksepsi dari kubu Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Awalnya, JPU menilai narasi kubu Nadiem yang seolah-olah penegakkan kasus tersebut tidak memberikan keadilan merupakan penggiringan opini.
"Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," kata Ketua TIM JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Bentuk Kepanikan Penasihat Hukum dan Terdakwa
Akan hal itu, ia meminta penasihat hukum melakukan pembelaan terhadap kliennya berpegang pada apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP. "Penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," ujarnya.
Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata JPU di ruang sidang.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini," sambungnya.
Awalnya, JPU menilai narasi kubu Nadiem yang seolah-olah penegakkan kasus tersebut tidak memberikan keadilan merupakan penggiringan opini.
"Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," kata Ketua TIM JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Bentuk Kepanikan Penasihat Hukum dan Terdakwa
Akan hal itu, ia meminta penasihat hukum melakukan pembelaan terhadap kliennya berpegang pada apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP. "Penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," ujarnya.
Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata JPU di ruang sidang.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :