Kisruh PPP, Tiga Kader Kembali Layangkan Gugatan ke PTUN dan PN Jakpus
Kamis, 08 Januari 2026 - 16:25 WIB
loading...
Tiga kader PPP kembali melayangkan gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kisruh internal PPP masih terus bergulir usai Muktamar PPP pada 27 September 2025. Hasil Muktamar yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terus menuai protes dan penolakan kader di berbagai daerah lantaran dianggap menyalahi aturan dan mekanisme Muktamar.
Wujud penolakan tersebut juga berlanjut ke pengadilan. Pada 2 Oktober 2025 PPP Malaysia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Kemudian, 3 November 2025 ke PTUN Jakarta. Namun kedua Gugatan tersebut dicabut setelah pengadilan menolak eksepsi tergugat Mardiono.
Upaya hukum belum berhenti setelah dicabutnya gugatan PPP Malaysia tersebut. Gugatan baru dilayangkan oleh M. Thobahul Aftoni Ketua DPP PPP masa bakti 2020-2025, Subadri Ushuludin Ketua DPW PPP Banten dan Ahmad Syaeful Ketua DPC PPP Kota Tegal.
Baca juga: Muswil X PPP Sulut Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Konsolidasi Partai
Gugatan dilayangkan ke PTUN pada tanggal 26 Desember 2025 dengan nomor perkara 444/G/2025/PTUN.JKT dan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.
“Kami sudah ajukan gugatan kembali ke PTUN dan sudah persidangan sudah dimulai pada 7 Januari 2026 dan alhamdulillah lolos desmissal dan memenuhi syarat untuk ditempuh persidangan selanjutnya,” ujar Toni, Kamis (8/1/2026).
Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum
Penggugat menilai tergugat dalam hal ini keputusan Menteri Hukum terhadap SK tanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Baik (AAUPB). Pasal 1 angka 17 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU Administrasi Pemerintahan") menjelaskan definisi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (yang selanjutnya disingkat "AAUPB") dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.
Penggugat memohon agar pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.l. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.
Baca juga: Mardiono: Muswil PPP Aceh Harus Lahirkan Program Konkret Pemulihan Pascabencana
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 t e n t a n g Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030,” katanya.
Selain itu, Memerintahkan Tergugat untuk menerima, mengabulkan dan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Pengurus Harian DPP PPP 2025-2030 Surat Nomor 002/EX/DPP/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang diajukan oleh H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih berdasarkan Muktamar X tanggal 27-28 September 2025 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Sementara itu kepada PN Jakpus, penggugat menilai terpilihnya Mardiono secara aklamasi di Muktamar IX PPP 2025 menyalahi prosedur dan mekanisme persidangan di Muktamar yang bertentangan dengan AD/ART PPP. Tutur tergugat yaitu Mardiono, Mahkamah Partai, dan Menteri Hukum.
“Sementara untuk persidangan di PN Jakpus juga sudah dimulai hari ini tanggal 8 Januari 2026 dengan Agenda pemeriksaan legal standing para pihak,” ujar Toni.
Penggugat meminta kepada pengadilan agar menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar X PPP 27-28 September 2025 di Hotel Mercure Ancol dan/atau mengajukan Permohonan Perubahan Pengurus dan AD/ART Partai Politik kepada Turut Tergugat Il tanpa mengunggah Surat Keterangan tidak dalam perselisihan Partai Politik dari Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan penyelenggaraan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 27- 28 September 2025 bertempat Mercure Convention Center Ancol, Jakarta dengan segala keputusan yang dihasilkannya termasuk Keputusan Sidang Paripurna VI Muktamar X yang menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2025-2030, adalah
sah dan mengikat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta aturan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.
Penggungat juga meminta pengadilan menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP terpilih untuk Masa Bakti 2025-2030 berdasarkan ketetapan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 06/TAP/Muktamar X/PPP/2025 tentang Penetapan Ketua Umum/Ketua Formatur Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan 28 September 2025.
“Selain itu juga menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Surat Keterangan Mahkamah PPP dengan Nomor. Istimewa/MP-DPP-PPP/B/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 adalah sah dan mengikat,” ujarnya.
Selain pertimbangan hukum di atas, pihaknya juga memiliki pertimbangan politik kenapa kami ajukan Gugatan kembali.
“Sudah 3 bulan sejak Oktober 2025 hingga hari ini DPP belum melakukan penyempurnaan AD/ART dan susunan Kepengurusan DPP PPP selayaknya organisasi partai yang diatur dalam UU Partai Politik. Namun hingga gugatan kami ajukan, PPP di bawah kepemimpinan Sdr. Mardiono belum menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan bagi PPP agar mampu bangkit dan kembali masuk Senayan,” ungkapnya.
Toni menilai DPP PPP di bawah kepemimpinan Mardiono gagal mengonsolidasi struktur ditingkat DPP, yang mengakibatkan struktur DPP mengalami stagnasi.
“Kami menilai Mardiono sudah gagal mengonsolidasi struktur DPP yang hingga hari ini hanya berjumlah 6 orang. namun justru Mardionon secara sepihak dan bertindak sewenang-wenang ingin memaksakan Musyawarah Wilayah terhadap struktur di tingkat Provinsi (DPW) PPP se – Indonesia. Untuk itu, dengan masih berlangsungnya upaya hukum yang kami tempuh ini, kami meminta agar DPP PPP tidak menerbitkan keputusan apapun, sebelum adanya keputusan hukum yang sah,” ujarnya.
Wujud penolakan tersebut juga berlanjut ke pengadilan. Pada 2 Oktober 2025 PPP Malaysia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Kemudian, 3 November 2025 ke PTUN Jakarta. Namun kedua Gugatan tersebut dicabut setelah pengadilan menolak eksepsi tergugat Mardiono.
Upaya hukum belum berhenti setelah dicabutnya gugatan PPP Malaysia tersebut. Gugatan baru dilayangkan oleh M. Thobahul Aftoni Ketua DPP PPP masa bakti 2020-2025, Subadri Ushuludin Ketua DPW PPP Banten dan Ahmad Syaeful Ketua DPC PPP Kota Tegal.
Baca juga: Muswil X PPP Sulut Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Konsolidasi Partai
Gugatan dilayangkan ke PTUN pada tanggal 26 Desember 2025 dengan nomor perkara 444/G/2025/PTUN.JKT dan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.
“Kami sudah ajukan gugatan kembali ke PTUN dan sudah persidangan sudah dimulai pada 7 Januari 2026 dan alhamdulillah lolos desmissal dan memenuhi syarat untuk ditempuh persidangan selanjutnya,” ujar Toni, Kamis (8/1/2026).
Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum
Penggugat menilai tergugat dalam hal ini keputusan Menteri Hukum terhadap SK tanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Baik (AAUPB). Pasal 1 angka 17 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU Administrasi Pemerintahan") menjelaskan definisi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (yang selanjutnya disingkat "AAUPB") dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.
Penggugat memohon agar pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.l. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.
Baca juga: Mardiono: Muswil PPP Aceh Harus Lahirkan Program Konkret Pemulihan Pascabencana
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 t e n t a n g Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030,” katanya.
Selain itu, Memerintahkan Tergugat untuk menerima, mengabulkan dan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Pengurus Harian DPP PPP 2025-2030 Surat Nomor 002/EX/DPP/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang diajukan oleh H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih berdasarkan Muktamar X tanggal 27-28 September 2025 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Sementara itu kepada PN Jakpus, penggugat menilai terpilihnya Mardiono secara aklamasi di Muktamar IX PPP 2025 menyalahi prosedur dan mekanisme persidangan di Muktamar yang bertentangan dengan AD/ART PPP. Tutur tergugat yaitu Mardiono, Mahkamah Partai, dan Menteri Hukum.
“Sementara untuk persidangan di PN Jakpus juga sudah dimulai hari ini tanggal 8 Januari 2026 dengan Agenda pemeriksaan legal standing para pihak,” ujar Toni.
Penggugat meminta kepada pengadilan agar menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar X PPP 27-28 September 2025 di Hotel Mercure Ancol dan/atau mengajukan Permohonan Perubahan Pengurus dan AD/ART Partai Politik kepada Turut Tergugat Il tanpa mengunggah Surat Keterangan tidak dalam perselisihan Partai Politik dari Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan penyelenggaraan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 27- 28 September 2025 bertempat Mercure Convention Center Ancol, Jakarta dengan segala keputusan yang dihasilkannya termasuk Keputusan Sidang Paripurna VI Muktamar X yang menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2025-2030, adalah
sah dan mengikat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta aturan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.
Penggungat juga meminta pengadilan menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP terpilih untuk Masa Bakti 2025-2030 berdasarkan ketetapan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 06/TAP/Muktamar X/PPP/2025 tentang Penetapan Ketua Umum/Ketua Formatur Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan 28 September 2025.
“Selain itu juga menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Surat Keterangan Mahkamah PPP dengan Nomor. Istimewa/MP-DPP-PPP/B/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 adalah sah dan mengikat,” ujarnya.
Selain pertimbangan hukum di atas, pihaknya juga memiliki pertimbangan politik kenapa kami ajukan Gugatan kembali.
“Sudah 3 bulan sejak Oktober 2025 hingga hari ini DPP belum melakukan penyempurnaan AD/ART dan susunan Kepengurusan DPP PPP selayaknya organisasi partai yang diatur dalam UU Partai Politik. Namun hingga gugatan kami ajukan, PPP di bawah kepemimpinan Sdr. Mardiono belum menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan bagi PPP agar mampu bangkit dan kembali masuk Senayan,” ungkapnya.
Toni menilai DPP PPP di bawah kepemimpinan Mardiono gagal mengonsolidasi struktur ditingkat DPP, yang mengakibatkan struktur DPP mengalami stagnasi.
“Kami menilai Mardiono sudah gagal mengonsolidasi struktur DPP yang hingga hari ini hanya berjumlah 6 orang. namun justru Mardionon secara sepihak dan bertindak sewenang-wenang ingin memaksakan Musyawarah Wilayah terhadap struktur di tingkat Provinsi (DPW) PPP se – Indonesia. Untuk itu, dengan masih berlangsungnya upaya hukum yang kami tempuh ini, kami meminta agar DPP PPP tidak menerbitkan keputusan apapun, sebelum adanya keputusan hukum yang sah,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :