ICJR Nilai Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Diatur dengan Perda

Rabu, 16 September 2020 - 14:28 WIB
loading...
ICJR Nilai Pemberian...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang hanya melalui peraturan kepala daerah (perkada). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang hanya melalui peraturan kepala daerah (perkada). Penindakan itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan ini diikuti dengan penindakan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up dan Menghafal Pancasila)

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pasal 5 ayat 1 pergub itu menyatakan ada sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker.

Sanksi juga menyasar bagi orang yang tidak bisa melaksanakan perlindungan masyarakat di lingkungan kerja, tempat usaha, industri, perhotelan, dan tempat wisata.

Pergub itu, menurut Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati, disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Aturan lain, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perda.

Maidina mengungkapkan dalam penegakkan protokol kesehatan itu melibatkan atau didampingi TNI dan Polri dalam memberikan sanksi bagi pelanggar. “Pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur protokol dan sanksi bagi pelanggar tidak memperhatikan asas dan pengaturan tentang penyusunan perda,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (16/9/2020).

ICJR menyatakan yang bisa memuat ketentuan sanksi berupa uang itu harus dalam bentuk perda. Itu harus dibahas antara kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Seharusnya pengaturan mengenai sanksi tidak diatur dalam perkada. Namun, harus di tingkat perda. Hal ini mengingat sanksi yang dijatuhkan merupakan pembatasan hak warga negara,” tutur Maidina.

Dia menyebut carut marut ini berpangkal pada inpres dan instruksi Menteri Dalam Negeri yang tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelibatan TNI dan Polri dianggap menabrak sejumlah aturan, seperti UU TNI dan Polri.

Maidina menyatakan pelibatan TNI hanya dapat dilakukan oleh presiden. Catatannya, pengerahan itu harus dengan pertimbangan Dewan Perwakilan (DPR). Keterlibatan polisi dalam pemberian sanksi itu tidak tepat. (Baca juga: Masker Scuba atau Buff Dilarang di KRL, Satgas: Itu Hanya Satu Lapis dan Terlalu Tipis)

Pemberian sanksi oleh Korps Trunojoyo hanya bisa dilakukan ketika menjadi penyidik tindak pidana. Bukan penegakan perda. “Masalah penegakkan hukum ini penting untuk menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Apa Saja Tata Urutan...
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved