Ini Isi Lengkap Nota Keberatan Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 - 20:01 WIB
loading...
Ini Isi Lengkap Nota...
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus yang menjeratnya. Pembacaan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp21 triliun. Tidak hanya itu, Nadiem juga didakwa didakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa dalam sidang tersebut, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem langsung mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku tidak menyesali keputusannya menerima jabatan menteri.


Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Dan walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri," ungkap Nadiem saat membacakan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Berikut ini isi lengkap nota keberatan Nadiem Makarim:

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Mengawali Nota Keberatan Pribadi ini, perkenankanlah saya menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan Nota Keberatan Pribadi sebagai keberatan terhadap Surat Dakwaan.

Perlu saya sampaikan di hadapan persidangan yang mulia ini, bahwa apa yang tertuang dalam Nota Keberatan Pribadi ini erupakan satu kesatuan dengan Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum, Nota Keberatan Pribadi dan Tim Penasehat Hukum saya, sama sama menyampaikan keberatan bahwa Surat Dakwaan yang ditujukan kepada saya mengandung kekeliruan yang mendasar.

Oleh karena itu, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar hal-hal yang saya sampaikan dalam Nota Keberatan Pribadi ini berkenan untuk diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus sebagai satu kesatuan dengan hal-hal yang disampaikan oleh Penasihat Hukum saya

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Saya pertama ingin bersyukur kepada Allah SWT atas semua berkah yang diberikanNya dalam hidup saya. Saya dilahirkan dalam keluarga pejuang antikorupsi. Dari kecil saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis anti-korupsi berdebat mengenai arah negara kita. Dari orang tua saya, saya belajar nilai nilai kebangsaan yang berdasarkan integritas. Saya sangat beruntung, keluarga saya mampu mengirim saya kuliah ke luar negeri.

Tetapi setiap kali saya lulus , baik S1 maupun S2, saya selalu kembali ke Tanah Air. Walaupun banyak kenyamanan yang bisa saya dapatkan berkarier di luar negeri, Indonesia selalu menarik saya kembali. Memang Indonesia punya banyak masalah, tetapi di dalam permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi.

Banyak orang tidak tahu sejarah Gojek yang penuh dengan keringat dan tetes air mata. Saya mengunjungi puluhan pangkalan ojek, hanya dengan bekal traktir kretek dan kopi saya berupaya meyakinkan mereka bahwa ada cara lebih baik untuk meningkatkan nafkah mereka. Orang menertawai saya di awal perjalanan Gojek, menuduh ojek tidak bisa dipercayai dan tidak profesional.

Tapi saya bertahun-tahun pantang mundur, dan
terbukti Ojol sekarang menjadi pilar ekonomi Indonesia. Gojek menghidupi lebih dari 3 juta masyarakat indonesia saat ini, baik driver maupun UMKM. Saya tidak mendirikan Gojek untuk memperkaya diri. Saya mendirikan Gojek karena saya melihat potensi ekonomi dari teman teman ojek yang tidak dilihat orang lain.

Sama juga perspektif saya dengan sistem pendidikan di Indonesia. Saya melihat potensi besar memperbaiki sekolah-sekolah di Indonesia yang berpuluhan tahun stagnan dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Saya sedih melihat kualitas sekolah kita ketinggalan dari negara-negara berkembang lainnya.

Orang tua saya selalu mengingatkan saya dari kecil , “Nadiem, jangan lupa, kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian.” Kata kata inilah yang menjadi dasar pertimbangan saya saat saya ditawarkan amanah untuk menjadi Mendikbud. Hampir semua orang di sekitar saya membujuk saya untuk menolak jabatan tersebut Mereka takut saya akan dihujat karena perubahan pasti akan dilawan. Mereka takut saya akan diserang karena saya tidak punya dukungan partai politik. Mereka bingung, kenapa di puncak kesuksesan saya di bisnis, saya mempertimbangkan suatu jabatan yang sudah pasti merugikan saya secara finansial dan reputasi.

Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan - Negara memanggil. Generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Selama 5 tahun mengabdi sebagai menteri justru kekayaan saya menyusut. Hilanglah kesempatan saya untuk mendapatkan saham tambahan yang diberikan kepada para pimpinan Gojek setelah saya keluar. Hilanglah gaji besar saya.

Hilanglah ketenangan batin saya. Sebagai menteri termuda, saya merasa kecil hati melihat menteri lainnya dengan anak-anak yang sudah dewasa, dengan mudah menjadwalkan rapat sampai malam, sowan ke berbagai tokoh, membangun dukungan politik. Dengan tiga putri balita saat itu, saya harus pulang setiap malam makan bersama mereka saya, membacakan buku, dan tidur di kamar anak sampai mereka pulas tidur.

Saya harus belajar menjadi ayah dan menteri di saat yang bersamaan, Dalam kementerian, saya harus belajar dari nol lagi, menghadapi hutan belantara birokrasi dan politik yang saya tidak kuasai. Semua kenyamanan sebelumnya saya lepas dengan ikhlas untuk mencoba memperbaiki masa depan anak anak indonesia. Mata saya tidak tertutup. Saya tahu saya sangat mungkin gagal. Saya tahu saya bisa dikorbankan. Tapi itulah resiko perjuangan. Karena saya tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan maupun politik maka saya harus cepat belajar dari orang-orang yang kenal dunia pendidikan dan birokrasi tapi memiliki integritas. Karena inilah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staff khusus saya.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting: untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan agar anak Indonesian tidak ketinggalan dalam era digital. Saya diberikan amanah untuk membangun platform teknologi untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal dunia baru pembelajaran di era teknologi. Karena sosok saya, anak anak muda dari sektor teknologi mau bergabung dan mengabdi kepada negara untuk membangun teknologi pendidikan.

Mereka pun mengorbankan karir dan keuangan mereka untuk bergabung dalam perjuangan saya. Sarana TIK seperti Laptop, Proyektor, dan Wifi router untuk sekolah menjadi keniscayaan untuk bisa memanfaatkan semua aplikasi yang dikembangkan, termasuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Saat Covid 19 melanda negeri, di mana sekolah di Indonesia ditutup selama hampir 2 tahun, kebutuhan untuk pembelajaran berbasis IT menjadi lebih urgen lagi. Inilah dasar dari program digitalisasi pendidikan, visi besar Pak Presiden Joko Widodo yang menjadi amanah saya sebagai Menteri.

Selama 5 tahun, kapal besar pendidikan mulai bergerak. Berkat akselerasi teknologi, 1 juta guru honorer bisa diangkat menjadi P3K dan mendapat nafkah yang layak. Sertifikasi PPG untuk guru bisa lebih mudah diraih secara online. 2 juta guru mengunduh aplikasi Platform Merdeka Mengajar untuk melakukan pelatihan kurikulum mandiri gratis yang menghemat trilliunan anggaran pelatihan. 100 ribu Guru Penggerak terekrut dan dilatih secara online untuk menjadi obor perubahan.

Ratusan ribu mahasiswa bisa menemukan semester magang di industri dan di luar negeri melalui Platform Kampus Merdeka. Tapi beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan. Bersama saya, anak anak muda yang idealis dan berani masuk dalam kementerian penuh dengan semangat tanpa menyadari perlawanan sengit yang akan kami hadapi.

Ternyata dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam. Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo. Inilah mengapa seluruh isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya “memaksa” dan “mendorong” suatu keputusan atas perintah dari saya.

Jangan sampai persidangan ini menjadi perdebatan subjektif dan ketidaksukaan terhadap kepribadian seseorang, yang berpotensi menjadi pengalihan dari issue utama yang dipertanyakan masyarakat, “Apa tindakan pidananya?”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Sejak saya menerima dakwaan, saya telah berulang kali membaca dan mencoba memahami dakwaan yang saya terima. Semakin saya baca semakin bingung diri saya apa yang dimaksud karena saya mendapatkan penjelasan yang tidak lengkap.

Hal Pertama yang tidak jelas dan cermat dalam dakwaan adalah tuduhan bahwa saya memutuskan perpindahan dari Windows ke Chrome OS. Namun dalam dakwaan tidak diperjelaskan apa basis argumen dari tuduhan ini. Dakwaan mengaburkan narasi saksi, meeting interim, dan keputusan formal, sehingga tidak jelas siapa yang sebenarnya memutuskan Chrome OS.

Sepanjang 5 tahun menjadi menteri, saya hanya menghadiri 1 meeting mengenai kebijakan Chrome OS vs Windows tanggal 6 Mei 2020, dimana saya dipaparkan rekomendasi tim teknis yang sudah mengerucut ke Chrome OS. Chrome OS diputuskan di tahun 2020 oleh Dirjen dan Direktorat terkait, dan meskipun menurut saya keputusan Chrome OS sangat masuk akal, tidak ada satupun tanda tangan saya dalam keputusan Chrome OS selama 2020.

Dakwaan ini tidak cermat dan jelas karena tidak menjelaskan kewenangan masing masing pihak dalam keputusan Chrome OS. Bahkan di awal tahun 2020, saya menandatangani Permendikbud nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan, yang melampirkan keputusan WINDOWS sebagai Operating System tunggal.

Kenapa bisa terjadi Menteri yang dituduh memenangkan Chrome OS malah mengeluarkan Permen yang mengacu kepada Windows di tahun 2020? Jawabannya sederhana: Permendikbud Petunjuk Operasional DAK itu harus patuh kepada keputusan direktorat terkait, karena fungsinya melampirkan semua keputusan teknis dari masing masing direktorat. Pada saat Permendikbud itu keluar di 2020, belum ada pengalihan dari Windows ke Chrome OS dari direktorat terkait. Kalau memang niat jahat saya untuk menguntungkan Google, kenapa tidak dari 2020 Permen saya alihkan ke Chrome OS?

Dakwaan mengaburkan fakta dengan menyebut Permendikbud No. 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik reguler Bidang Pendidikan sebagai bukti keputusan mengunci Chrome OS. Padahal Permendikbud Petunjuk Operasional DAK itu bersifat umum, dan wajib melampirkan semua keputusan terakhir dari setiap direktorat terkait.

Hal Kedua yang tidak dijelaskan secara lengkap, surat dakwaan menyatakan telah ada perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPKP yang baru dikeluarkan SETELAH saya menjadi tersangka di November 2025. Bahwa saya bisa jadi tersangka sebelum ada formal hasil kerugian dari BKPK membuat saya kaget dan bingung. Dakwaannya mengaburkan fakta hasil audit karena tidak menjelaskan bahwa BPKP sudah mengeluarkan dua hasil audit atas permintaan kementerian di tahun 2023 dan 2024, dan tidak ditemukan temuan harga yang tidak tepat atau tidak wajar.

Tiba tiba, setelah saya ditahan, keluarlah hasil kerugian R 1.5T dari BPKP yang bertolak belakang dari hasil audit mereka hanya 1 tahun sebelumnya. Dakwaan saya kabur dan tidak jelas karena tidak ada penjelasan kenapa kerugian negara yang berdasarkan kemahalan harga disambungkan dengan kebijakan pemilihan Chrome OS. Apa kausalitas antara pemilihan Chrome OS yang gratis vs Windows yang berbayar dengan kemahalan harga laptop? Ini membingungkan sekali untuk saya dan membuat dakwaan ini tidak jelas maupun cermat.

Selama saya menjadi menteri, BPK telah melakukan audit terhadap seluruh kegiatan di kementerian termasuk audit terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dari Tahun 2020 sampai 2022, yang
seluruh hasilnya tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara. Terlebih lagi, selama pengadaan ini justru mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung sendiri, pendampingan dari KPPU dan LKPP.

Selain itu, pada saat proses pengadaan berlangsung, kegiatan tersebut juga berada dalam pengawasan Inspektorat
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sangat mumpuni dengan latar belakang KPK dan Kejaksaan bahkan menjadi kepala kejaksaan tinggi, yang melaksanakan pengawasan melekat secara internal, tidak dijelaskan bagaimana audit BPKP bisa menemukan hal yang berbeda dengan BPK RI, hal ini membuat saya bingung dan tidak dapat memahami apa yang terjadi.

Saya sangat tidak mengerti dan sangat mempertanyakan apabila ada hasil audit BPKP yang tidak mendapat deklarasi dari BPK-RI sebagai satu satunya Institusi yang ditetapkan dapat mendeklarasikan kerugian negara. Kenapa BPKP tidak
meminta deklarasi Ke BPK? Apakah ada hasil audit BPKP yang menyimpang yang tidak sesuai dengan Fakta karena BPK pernah melakukan Audit? Hal ini seharusnya dilaksanakan untuk mencari kebenaran secara Objektif

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Hal ketiga yang tidak dijelaskan secara lengkap, dakwaan menyatakan dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019-2022 berupa pengadaan peralatan TIK Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 Milyar (delapan ratus sembilan miliar rupiah), dari pernyataan ini maka saya sebagai orang yang awam hukum memahaminya bahwa dakwaan menyatakan seolah olah saya menerima uang sebesar Rp809 Milyar (delapan ratus sembilan miliar rupiah) yang bersumber dari uang negara yaitu uang negara yang digunakan untuk mengadakan TIK Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal ini saya pahami karena dakwaan dalam halaman 30, 37, 44, 45, 82, 88, 95, dan 97 menyebutkan dengan kalimat “harganya yang lebih tinggi dari nilai wajar”, kata “kemahalan” pada tabel perhitungan nilai kemahalan dalam halaman 29-30, halaman 81, kata “tidak berhak mendapatkan keuntungan yang sah” dalam halaman 30 dan halaman 81. Namun penjelasan dakwaan terkait memperkaya diri sendiri atas diri saya hanya saya temukan dalam halaman 52 dan halaman 100 yaitu sebagai berikut:

“Bahwa Terdakwa NADIEM ANWAR MAKARIM yang mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/ Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya Terdakwa NADIEM ANWAR MAKARIM sebesar Rp809.596.125.000,00 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD786.999.428 (tujuh ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan dolar Amerika Serikat).

Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Terdakwa NADIEM ANWAR MAKARIM yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,- (lima triliun lima ratus sembilan puluh miliar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu seratus delapan puluh empat rupiah).”

Dakwaan diatas sangat membingungkan untuk saya karena mencampur aduk fakta fakta yang tidak ada korelasinya, sehingga saya sulit mengerti apa yang dituduh ke saya. Berikut faktor faktor yang membuat dakwaan ini tidak cermat dan jelas di mata saya:

1. Jumlah investasi Google ke Gojek sepengetahuan saya hanya sekitar USD 680 juta, bukan USD786 yang disebut di Dakwaan. Kenapa bisa berbeda angka investasi ini? Apakah belum mengkonfirmasi ke pihak GoTo?
2. Dakwaan tidak menjelaskan tempus waktu investasi Google tersebut, seolah olah investasi tersebut terjadi dalam satu suntikan besar setelah kebijakan Chrome OS diambil.

Kenyataannya, hampir mayoritas dari investasi tersebut (USD 450 Juta) sudah masuk di tahun 2017-2019 SEBELUM saya menjadi menteri. Sisanya USD 230 juta di tahun 2020-2022 adalah hak prerogative Google untuk melakukan “top up” untuk menghindari dilusi yang disebabkan banyaknya investor lain yang masuk di saat yang sama.

Gojek/GoTo menggalang lebih dari USD 9M dana dari 2014-2022. Google hanya bagian kecil (Google hanya memiliki 4% dari PT AKAB saat IPO) dari total investor yang masuk di saat yang sama. Investor lainnya di tahun 2020-2022 termasuk raksasa-raksasa dunia seperti Tencent, Meta (Facebook), Paypal, Softbank, Visa, JD.com, Temasek. Tetapi semua fakta ini tidak disebut dalam dakwaan, seolah olah Google adalah investor terpenting dan terbesar.

3. Dakwaan menyebut saya “memperkaya diri sendiri” tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp. 809M tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini. Yang juga saya anggap tidak cermat adalah tidak adanya penjelasan hubungan transaksi ini dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian, seolah olah mempersilahkan publik menebak sendiri.

Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021.

4. Dakwaan menjelaskan uang Rp809M diterima oleh saya dan sudah menjadi kekayaan diri saya atas dasar LHKPN pada tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.5T.

Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya. Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga.

Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya. Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaan saya, yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak saya. Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4.8T.

Di tahun 2023, saat kisaran harga saham Goto drop ke sekitar Rp100, total kekayaan saya pun turun drastis ke Rp 906M. Di tahun 2024, dimana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp 70-80/saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp 600M. Siapapun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja - harga saham GoTo yang terbuka untuk publik.

Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp 809 Mdengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya.

Hal keempat yang tidak jelas di dalam dakwaan adalah saya berserta keempat tersangka lainnya dituduh melakukan “pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan
Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.” Ini membingungkan sekali bagi saya, karena tidak dijelaskan
apa peran saya dalam pengadaan Chromebook.

Kebijakan mengganti spek dari Windows ke Chrome OS di tahun 2020 bukanlah keputusan formal saya, apalagi proses pengadaan. Kalau saya tidak menandatangai dokumen apapun di tahun 2020 yang berhubungan dengan Chrome OS, kenapa bisa dakwaan menyebut peran saya dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan? Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor? Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan, tetapi dakwaannya justru mengaburkan pemisahan kewenangan ini.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Mohon maaf yang sebesar-sebesarnya. mengingat saya bukan orang yang memiliki ilmu dibidang hukum, hal-hal yang saya sebut tidak jelas dan membingungkan, bukan merupakan bentuk kritik, apalagi menggurui ahli-ahli hukum disini. Saya sebagai warga negara Indonesia merasa dirampas kebebasan dan nama baik saya jika dijadikan tersangka dan terdakwa tanpa mendapatkan penjelasan yang lengkap. Saya membaca dakwaan ini seperti membaca cerita orang lain yang saya tidak kenal. Saya begitu bingung dan kecewa membaca dakwaan ini, karena semua tuduhan ini dapat saya jelaskan tanpa harus menarik saya ke penjara.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Izinkan saya sampaikan fakta yang sebenarnya berdasarkan kejadian yang sebenarnya terjadi yaitu:
1. Sangat miris bahwa 2 isu yang memanas di media selama berbulan bulan yang menjadi dasar dari kecurigaan publik atas kasus ini tiba tiba hilang dari dakwaan. Yang pertama adalah narasi WA grup Mas Menteri yang membahas pengadaan Chromebook sebelum saya menjabat sebagai Menteri. Kedua adalah narasi Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah. Kenapa bisa hilang kedua narasi ini dalam dakwaan? Karena faktanya tidak benar. Tidak ada pembahasan pengadaan TIK , apalagi Chromebook, di WA grup manapun sebelum saya menjadi Menteri. Kenapa bisa narasi sesat ini menyebar liar di media sosial? Dan yang kedua, narasi Chromebook tidak bisa digunakan juga menghilang dari dakwaan.

Seluruh data pemanfaatan Chromebook per sekolah terekam secara digital berkat fitur Chrome Device Management dari tahun 2021-2025. Sangat ironis, satu satunya fitur teknologi yang bisa membuktikan Chromebook digunakan atau tidak disebut dalam dakwaan “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara lebih dari Rp600 M. Bahkan audit BPKP yang dilakukan tahun 2023/2024 mengkonfirmasi, bahwa 86% murid menggunakan Chromebook untuk Assesment Nasional Berbasis Komputer, dan 55% murid menggunakan Chromebook untuk pembelajaran berbasis IT.

Sangat aneh setelah berbulan bulang narasi sepihak menuduh Chromebook tidak bermanfaat, tiba tiba di Dakwaan yang dituduh kerugian adalah harga laptop yang kemahalan, dimana tidak ada kausalitas dengan pemilihan Operating System Gratis seperti Chrome OS.

2. Semua bukti laporan kekayaan saya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan saya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari kebijakan maupun pengadaan Chrome OS. Tuduhan penerimaan Rp809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo).

Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali
seutuhnya ke rekening PT AKAB.

3. Jika dakwaan menyatakan saya diperkaya sebesar Rp. 809M dari pengadaan ini, sangat aneh bahwa total omset Google dari pengadaan ini hanya sekitar Rp600 Milyar. Apakah masuk akal saya mendapatkan keuntungan pribadi lebih besar dari total pendapatan Google dalam 10 pengadaan Chromebook? Apakah ada perusahaan yang memiliki akal sehat mau memberikan balas budi lebih dari pendapatan yang diterima?

4. Logika bahwa investasi Google ke Gojek (PT AKAB) menjadi balas budi atas pemilihan Chrome OS juga tidak masuk akal. Seluruh pendapatan Google dari lisensi Chrome Device Management dikisaran USD40 juta (Sekitar Rp600M), sementara Google berinvestasi ke PT AKAB tahun 2020-2022 sekitar 230 juta USD.

Apakah masuk akal Google “balas budi” dengan menyuntik dana hampir 6 kali lipat omset Google dari lisensi CDM
selama 2020-2022? Bagaimana mungkin balas budinya berlipat ganda dari keuntungannya?

5. Di tahun 2020, saat Chrome OS dipilih, saya tidak menanda tangani dokumen apa pun yang memutuskan Chrome OS. Saya hanya menghadiri meeting di 6 Mei 2020 dimana saya diminta pendapatnya mengenai rekomendasi tim, yaitu per sekolah mendapat 14 laptop Chrome OS, dan 1 laptop Windows. Keputusan finalnya pun berubah lagi tanpa masukan dari saya karena memang spec teknis adalah kewenangan bawahan saya.

6. Semua fakta menunjukkan kebijakan Chrome OS menghemat anggaran minimal Rp1.2 Triliun, bukan merugikan. Karena memang Chrome OS itu lisensinya Gratis. Windows berbayar. Yang harus dipertanyakan adalah kenapa keputusan yang menghemat begitu banyak anggaran bisa mendapatkanresistensi begitu besar dari jajaran kementerian yang bertahun tahun selalu memilih OS Windows yang berbayar?

7. Data dari Chrome Device Management membuktikan Chromebook 97% diterima dan aktif. Semua data penggunaan terekam. Bahkan audit BPKP di tahun 2023/2024 menunjukan 86% murid menggunakan Chromebook untuk Asesmen Nasional dan 55% murid menggunakan Chromebook untuk pembelajaran berbasis IT.

8. Kerugian negara Rp1.5T berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS vs Windows yang justru menghemat Rp1.2T karena lisensi OSnya gratis. Saya tidak terlibat dalam proses pengadaan, baik harga maupun seleksi vendor. Audit BPKP di 2023/2024 secara lugas tidak menemukan ketidaktepatan atau ketidakwajaran harga. Audit BPK pun tidak ada temuan sama sekali mengenai
pengadaan Chromebook.

9. Kerugian negara sekitar Rp600M dari lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dituduh tidak berguna sangat tidak logis. Apakah masyarakat Indonesia ingin murid dan guru terekspos dengan pornografi, judi online, atau ketagihan gaming? CDM memberikan Kementrian full control terhadap 11 penggunaan aplikasi dalam setiap laptop di setiap sekolah. Berkat CDM, tidak diperlukan lagi audit fisik ke sekolah, setiap laptop di setiap sekolah terekam aktivitasnya secara realtime.

Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, pengadaan TIK bisa 100% transparan dan akuntabel. Justru CDM adalah alatpaling jitu untuk Aparat Penegak Hukum dan auditor yang bisa mudah melihat apakah pengadaan TIK tepat sasaran dan dimanfaatkan. Tanpa CDM saya tidak bisa membuktikan bahwa Chromebook dimanfaatkan di lapangan.

Saat pertama kali saya mendengar kasus ini masuk tahap penyidikan, saya lagi di luar negeri berdua dengan istri saya. Saya langsung memotong liburan saya dan kembali ketanah air untuk menghadapi kasus ini. Saya siap menghadapi badai, karena hati nurani saya bersih.

Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik. Saya sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi itu tidak pernah menjadi tujuan hidup saya. Kalau memang tujuan saya memperkaya diri, saya akan memilih untuk tetap di dunia bisnis, dimana semua pintu terbuka bagi saya untuk meraih kesuksesan. Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya.

Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Dan walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri. Saya masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia. Saya mencintai negara saya, dan bencana ini tidak akan mengubah kesetiaan saya kepada negara. Apapun hasil dari sidang saya, saya tidak akan berhenti berbakti kepada negeri.

Saya adalah pejuang. Dalam menjalani proses hukum ini, saya tidak hanya berjuang untuk diri saya dan keluarga saya. Saya juga berjuang untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi. Demi menjaga martabat upaya anti-korupsi di Indonesia, kriminalisasi kebijakan harus berhenti di negara ini. Setiap anak muda, setiap profesional yang punya keinginan mengabdi untuk negeri ini akan menyaksikan hasil dari sidang ini. Masa depan negara kita ada di tangan anak muda, dan saya disini untuk membela kebenaran agar yang terjadi dengan saya tidak terulang lagi.

Ya Allah, dengarkanlah hati nurani saya. Bukalah kebenaran dalam kasus ini. Berikan keadilan kepada semua orang jujur yang terzolimi di negara ini. Amin ya rabbal alamin.
Dengan Hormat Nadiem Makarim.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Ammar Zoni Ajukan Eksepsi,...
Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Dibatalkan dan Bebas dari Tahanan
Rekomendasi
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Berita Terkini
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved