Kuasa Hukum Bantah Nadiem Memperkaya Diri lewat Proyek Chromebook
Senin, 05 Januari 2026 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan Terdakwa murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap," tutur dia.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Di sisi lain, Tetty juga menilai JPU tidak pernah membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. JPU juga dinilainya gagal dari mana sumber dana itu didapatkan jika memang Nadiem mendapatkan aliran dana.
"Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur "memperkaya diri sendiri" hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas," tegas Tetty.
Tetty menilai JPU juga gagal menguraikan nexus kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang logis antara penetapan spesifikasi ChromeOS dengan keputusan investasi Google ke PT AKAB. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Google berinvestasi karena Terdakwa menetapkan kebijakan tersebut, atau sebaliknya, Terdakwa menetapkan kebijakan karena dijanjikan keuntungan investasi.
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, karena JPU tidak dapat menjelaskan perbuatan material (actus reus), tidak dapat membuktikan aliran dana, dan keliru dalam menafsirkan kenaikan nilai aset saham sebagai hasil kejahatan,maka Surat Dakwaan a quo terbukti disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," tandas dia.
Lihat Juga :