Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Senin, 05 Januari 2026 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
"Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik," tuturnya.
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyampaikan pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, atau biasa dikenal pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan.
"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk Pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," kata Albert.
(cip)
Lihat Juga :