MA Upayakan Putusan PK Anas Urbaningrum Keluar September 2020
Rabu, 16 September 2020 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, jika permintaan PK tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, maka MA menyatakan bahwa permintaan PK tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.
Kedua, jika MA berpendapat bahwa PK dapat diterima untuk diperiksa, berlaku tiga ketentuan.
1) Jika MA tidak membenarkan alasan pemohon, MA menolak PK dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan PK itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya.
2) Bila MA membenarkan alasan pemohon, MA membatalkan putusan yang dimintakan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: Putusan bebas; Putusan lepas dari segala tuntutan hukum; Putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum; atau Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
3) Pidana yang dijatuhkan dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Kedua, jika MA berpendapat bahwa PK dapat diterima untuk diperiksa, berlaku tiga ketentuan.
1) Jika MA tidak membenarkan alasan pemohon, MA menolak PK dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan PK itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya.
2) Bila MA membenarkan alasan pemohon, MA membatalkan putusan yang dimintakan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: Putusan bebas; Putusan lepas dari segala tuntutan hukum; Putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum; atau Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
3) Pidana yang dijatuhkan dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
(abd)
Lihat Juga :