Hakim, Kuasa Hukum, dan JPU Sepakat Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru
Senin, 05 Januari 2026 - 12:02 WIB
loading...
Sidang perdana terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook menyepakati dipakainya KUHAP baru. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini menyepakati penggunaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdulla menjelaskan pembacaan dakwaan Nadiem sedianya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025. Namun karena Nadiem tak bisa hadir sidang harus ditunda sebanyak dua kali.
Baca juga: Sidang Dakwaan Nadiem Dihadiri Dj Donny, Salim Dower, Mira Lesmana, hingga Riri Riza
Sidang pun pada akhirnya harus digelar pada Januari 2026 di mana KUHP dan KUHAP baru sudah resmi berlaku. Hakim pun mempertanyakan pendapat dari kedua belah pihak.
"Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP," tanya Purwanto, Senin (5/1/2026).
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam masa peralihan ketentuan Undang-undang mengamanatkan agar penggunaan hukum harus menitikberatkan pada aturan yang menguntungkan terdakwa.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadir di Sidang Perdana Mengenakan Rompi Kejaksaan
"Maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," jawab Ari Yusuf.
Di sisi lain, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa aturan hukum yang menjerat Nadiem dalam perkara korupsi masih menggunakan aturan hukum yang lama berkaitan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Meski demikian, JPU berpendapat senada dengan kubu Nadiem di mana penegakan hukum formil harus menggunakan KUHAP baru.
"Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan di pada saat di UU baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan azas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," ujar JPU.
Hakim Purwanto mengungkapkan hal senada, sidang pun bersepakat bahwa Nadiem masih dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP yang lama. Namun, hukum acara yang akan digunakan ialah KUHAP yang baru berlaku 2 Januari 2026 kemarin dengan mempertimbangkan keuntungan terdakwa.
"Terhadap hukum acara baik dari PH maupun JPU bersepakat untuk menggunakan hukum acara kuhap baru," kaya Purwanto.
"Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," tandasnya.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdulla menjelaskan pembacaan dakwaan Nadiem sedianya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025. Namun karena Nadiem tak bisa hadir sidang harus ditunda sebanyak dua kali.
Baca juga: Sidang Dakwaan Nadiem Dihadiri Dj Donny, Salim Dower, Mira Lesmana, hingga Riri Riza
Sidang pun pada akhirnya harus digelar pada Januari 2026 di mana KUHP dan KUHAP baru sudah resmi berlaku. Hakim pun mempertanyakan pendapat dari kedua belah pihak.
"Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP," tanya Purwanto, Senin (5/1/2026).
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam masa peralihan ketentuan Undang-undang mengamanatkan agar penggunaan hukum harus menitikberatkan pada aturan yang menguntungkan terdakwa.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadir di Sidang Perdana Mengenakan Rompi Kejaksaan
"Maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," jawab Ari Yusuf.
Di sisi lain, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa aturan hukum yang menjerat Nadiem dalam perkara korupsi masih menggunakan aturan hukum yang lama berkaitan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Meski demikian, JPU berpendapat senada dengan kubu Nadiem di mana penegakan hukum formil harus menggunakan KUHAP baru.
"Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan di pada saat di UU baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan azas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," ujar JPU.
Hakim Purwanto mengungkapkan hal senada, sidang pun bersepakat bahwa Nadiem masih dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP yang lama. Namun, hukum acara yang akan digunakan ialah KUHAP yang baru berlaku 2 Januari 2026 kemarin dengan mempertimbangkan keuntungan terdakwa.
"Terhadap hukum acara baik dari PH maupun JPU bersepakat untuk menggunakan hukum acara kuhap baru," kaya Purwanto.
"Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :