Hakim, Kuasa Hukum, dan JPU Sepakat Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru
Senin, 05 Januari 2026 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, JPU berpendapat senada dengan kubu Nadiem di mana penegakan hukum formil harus menggunakan KUHAP baru.
"Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan di pada saat di UU baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan azas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," ujar JPU.
Hakim Purwanto mengungkapkan hal senada, sidang pun bersepakat bahwa Nadiem masih dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP yang lama. Namun, hukum acara yang akan digunakan ialah KUHAP yang baru berlaku 2 Januari 2026 kemarin dengan mempertimbangkan keuntungan terdakwa.
"Terhadap hukum acara baik dari PH maupun JPU bersepakat untuk menggunakan hukum acara kuhap baru," kaya Purwanto.
"Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," tandasnya.
"Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan di pada saat di UU baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan azas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," ujar JPU.
Hakim Purwanto mengungkapkan hal senada, sidang pun bersepakat bahwa Nadiem masih dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP yang lama. Namun, hukum acara yang akan digunakan ialah KUHAP yang baru berlaku 2 Januari 2026 kemarin dengan mempertimbangkan keuntungan terdakwa.
"Terhadap hukum acara baik dari PH maupun JPU bersepakat untuk menggunakan hukum acara kuhap baru," kaya Purwanto.
"Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :