Hakim, Kuasa Hukum, dan JPU Sepakat Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru
Senin, 05 Januari 2026 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
"Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP," tanya Purwanto, Senin (5/1/2026).
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam masa peralihan ketentuan Undang-undang mengamanatkan agar penggunaan hukum harus menitikberatkan pada aturan yang menguntungkan terdakwa.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadir di Sidang Perdana Mengenakan Rompi Kejaksaan
"Maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," jawab Ari Yusuf.
Di sisi lain, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa aturan hukum yang menjerat Nadiem dalam perkara korupsi masih menggunakan aturan hukum yang lama berkaitan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam masa peralihan ketentuan Undang-undang mengamanatkan agar penggunaan hukum harus menitikberatkan pada aturan yang menguntungkan terdakwa.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadir di Sidang Perdana Mengenakan Rompi Kejaksaan
"Maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," jawab Ari Yusuf.
Di sisi lain, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa aturan hukum yang menjerat Nadiem dalam perkara korupsi masih menggunakan aturan hukum yang lama berkaitan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Lihat Juga :