Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 - 18:19 WIB
loading...
Pasangan Kumpul Kebo...
KUHP baru mengatur hukuman kepada pasangan yang tinggal bersama atau living together alias kumpul kebo. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru resmi berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026. Dalam beleid itu, turut mengatur hukuman kepada pasangan yang tinggal bersama atau living together.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, aturan larangan bagi pelaku kumpul kebo atau kohabitasi, sedianya telah diatur juga di dalam KUHP peninggalan kolonial. Dalam aturan itu, pelaku living together dapat dipidana hukuman penjara maksimal 9 bulan. "Sebenarnya dalam KUHP lama juga sudah diatur pada Pasal 284 KUHP lama," ujar Fickar, Sabtu (3/1/2026).

Sementara itu, Fickar menyampaikan, larangan living together diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Adapun pelaku "kumpul kebo" bisa dipidana pendara maksimal 6 bulan dan denda kategori II.

Baca juga: Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi klausul Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.


Kendati demikian, Fickar mengatakan, atura living together dalam klausul perzinahan termasuk delik aduan. "Artinya, penuntutan mengenai pelanggaran tersebut baru bisa diproses jika terdapat aduan oleh korbannya langsung tanpa perantara," terang Fickar.

Adapun pihak atau korban yang bisa mengadukan klausul perzinahan ini seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved