Kemenimipas Siapkan 968 Tempat untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sabtu, 03 Januari 2026 - 17:46 WIB
loading...
Kemenimipas Siapkan...
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, telah menyiapkan 968 tempat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi dari KUHP baru. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ( Kemenimipas ) telah menyiapkan 968 tempat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal itu merupakan implementasi dari KUHP baru.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, pihaknya melalui Kepala Balai Pemasyarakata (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari antara lain kebersihan di sekoah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan serta pesantren," kata Agus, Sabtu (3/1/2026).

Baca juga: Hasil Razia Gencar Kemenimipas: Puluhan Ribu Senjata, Ponsel, dan Elektronik Ilegal Dimusnahkan!

Selain itu, turut disiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.


“Sebanyak 1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa," ujarnya.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Diberlakukan, Komisi III DPR: Aparat Penegak Hukum Harus Adaptif!

Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri skill dan ekonomi.

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men Zero kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta," ucapnya.

Kemenimipas juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, dengan menggandeng mitra-mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga non pemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Kontroversi Tahanan...
Kontroversi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dikembalikan Lagi Jadi Tahanan Rutan KPK
Ditahan 20 Hari ke Depan,...
Ditahan 20 Hari ke Depan, Gus Alex Tempati Rutan Berbeda dengan Eks Menag Yaqut
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pelaku Pembakar Sampah...
Pelaku Pembakar Sampah Bakal Kena Sanksi, Pramono: Harus Ada Payung Hukumnya
2 Prajurit Kopassus...
2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Ditahan di Rutan Maximum Security
Rekomendasi
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Juara MasterChef Indonesia...
Juara MasterChef Indonesia Ini Pernah Kesurupan, Pengakuan Stephanie Mayerson Ini Bikin Bulu Kuduk Merinding
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved