Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP
Sabtu, 03 Januari 2026 - 11:11 WIB
loading...
YLBHI mengungkap pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pasal bermasalah itu mencakup demonstrasi hingga makar. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap deretan pasal "bermasalah" dalam KUHP dan KUHAP yang baru berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pasal bermasalah itu mencakup demonstrasi hingga makar.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, salah satu klausul yang bermasalah dalam KUHP terkait kebebasan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Ia berkata, KUHP baru membuat norma hukuman baru yang lebih berat dibanding KUHP lama.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru
"Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana," kata Isnur dalam keterangannya, yang dikutip, Sabtu (3/1/2026).
Klausul itu, termaktub dalam Pasal 256 KUHP. Dalam klausul itu, menyebutkan, bagi kelompok yang tak izin saat melakukan unjuk rasa atau pendapat di muka umum dan berdampak terganggunya kepentingan umum bisa dibui 6 bulan.
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis klausul itu.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana
Tak hanya itu, Isnur juga menyoroti hukuman dalam klausul makar di KUHP baru. Hukuman ini dinilai lebih berat dibanding KUHP lama.
"Kalau di KUHP yang lama yang katanya kolonial itu makar diancam dengan seumur hidup, sekarang tambahannya dengan pidana mati," ujar Isnur.
Selain itu, Isnur juga menyoroti Pasal 411 dan Pasal 412 terkait perzinaan dan kohabitasi. Dalam pasal tersebut, mengatur hukuman bagi orang yang tanpa terikat suami-istri melakukan hubungan badan dan hidup bersama.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 411 ayat (1) KUHP.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP.
Isnur juga menyoroti Pasal 336 yang mengatur hukuman bagi orang yang "mengusik" hewan dan berakibat mengganggu orang lain selama 6 bulan atau denda paling banyak Kategori II. Padahal, kata dia, di KUHP lama hukuman terkait ini hanya 6 hari.
"Ini teman-teman, ancamannya bisa jadi kena eh penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya. Kan kalau KUHP itu kan klaimnya ingin lebih bebas gitu ya, ingin lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia. Namun justru dari sini kita bisa lihat ancamannya lebih mengerikan gitu," ujar Isnur.
Sementara di KUHAP, Isnur menyoroti sejumlah klausul yang memberi kewenangan subjektif penyidik, seperti penggeledagan, pemblokiran, penyitaan yang diatur dalam Pasal 120, Pasal 112 dan Pasal 140 RKUHAP.
"Itu memang diatur seolah-olah lebih lengkap eh pengaturan di atasnya. Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci 'keadaan mendesak' ya. Sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik," ucap Isnur.
"Jadi, jadi ya kapan pun penyidik bisa nilai 'wah ini keadaannya mendesak', ya sudah kapan pun saya bisa blokir, menggeledah, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka eh penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu," tegasnya.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, salah satu klausul yang bermasalah dalam KUHP terkait kebebasan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Ia berkata, KUHP baru membuat norma hukuman baru yang lebih berat dibanding KUHP lama.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru
"Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana," kata Isnur dalam keterangannya, yang dikutip, Sabtu (3/1/2026).
Klausul itu, termaktub dalam Pasal 256 KUHP. Dalam klausul itu, menyebutkan, bagi kelompok yang tak izin saat melakukan unjuk rasa atau pendapat di muka umum dan berdampak terganggunya kepentingan umum bisa dibui 6 bulan.
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis klausul itu.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana
Tak hanya itu, Isnur juga menyoroti hukuman dalam klausul makar di KUHP baru. Hukuman ini dinilai lebih berat dibanding KUHP lama.
"Kalau di KUHP yang lama yang katanya kolonial itu makar diancam dengan seumur hidup, sekarang tambahannya dengan pidana mati," ujar Isnur.
Selain itu, Isnur juga menyoroti Pasal 411 dan Pasal 412 terkait perzinaan dan kohabitasi. Dalam pasal tersebut, mengatur hukuman bagi orang yang tanpa terikat suami-istri melakukan hubungan badan dan hidup bersama.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 411 ayat (1) KUHP.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP.
Isnur juga menyoroti Pasal 336 yang mengatur hukuman bagi orang yang "mengusik" hewan dan berakibat mengganggu orang lain selama 6 bulan atau denda paling banyak Kategori II. Padahal, kata dia, di KUHP lama hukuman terkait ini hanya 6 hari.
"Ini teman-teman, ancamannya bisa jadi kena eh penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya. Kan kalau KUHP itu kan klaimnya ingin lebih bebas gitu ya, ingin lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia. Namun justru dari sini kita bisa lihat ancamannya lebih mengerikan gitu," ujar Isnur.
Sementara di KUHAP, Isnur menyoroti sejumlah klausul yang memberi kewenangan subjektif penyidik, seperti penggeledagan, pemblokiran, penyitaan yang diatur dalam Pasal 120, Pasal 112 dan Pasal 140 RKUHAP.
"Itu memang diatur seolah-olah lebih lengkap eh pengaturan di atasnya. Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci 'keadaan mendesak' ya. Sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik," ucap Isnur.
"Jadi, jadi ya kapan pun penyidik bisa nilai 'wah ini keadaannya mendesak', ya sudah kapan pun saya bisa blokir, menggeledah, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka eh penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :