Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Jum'at, 02 Januari 2026 - 14:00 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Dok Polri
A
A
A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan melaksanakan aturan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan aturan baru itu akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.
"Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Sherly Annavita Belum Melaporkan Teror yang Dialami ke Polisi, Ini Alasannya
Trunoyudo menambahkan, Badan Reserse Kriminal Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
"Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. "Ya," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo menuturkan, penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. "Iya dong," katanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan aturan baru itu akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.
"Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Sherly Annavita Belum Melaporkan Teror yang Dialami ke Polisi, Ini Alasannya
Trunoyudo menambahkan, Badan Reserse Kriminal Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
"Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. "Ya," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo menuturkan, penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. "Iya dong," katanya.
(zik)
Lihat Juga :