Waspadai Krisis Ekologi Dunia dan Turbulensi Global
Rabu, 31 Desember 2025 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
8. Mendukung segala upaya dari penyelenggara negara, khususnya mendukung Kementerian Keuangan untuk melakukan berbagai efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran negara, serta lebih berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas, melakukan optimalisasi dana-dana dan aset-aset sitaan negara untuk kepentingan publik. Mendukung berbagai upaya untuk menghindari pemborosan dan kebocoran anggaran negara secara lebih masif.
9. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk segera mewujudkan kemandirian sektor pangan, energi, air, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan serta harus lebih berorientasi kepada kepentingan nasional.
10. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia, dengan tanpa terkecuali dan tanpa tebang pilih, serta memberantas KKN seakar-akarnya sebagai extra ordinary crime. Mendesakkan percepatan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kemakmuran rakyat, serta peningkatan pengawasan penyelenggaran BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan kinerja Danantara dengan lebih banyak melibatkan unsur-unsur masyarakat secara transparan.
11. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk meningkatkan pendidikan moral bangsa dan pendidikan skill yang berorientasi pada daya saing nasional dan percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
12. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya ekonomi umat dalam skema ZIS (Zakat, Infaq dan Sodaqoh) dan Wakaf sebagai instrumen pendukung dan penguat pertumbuhan ekonomi nasional, dengan memberikan kemudahan perizinan, afirmasi, fasilitasi dan rekognisi kepada lembaga-lembaga penyelenggaranya.
13. Mendesak kepada legislatif mensegerakan pewujudan perundangan-undangan yang mengatur evaluasi pemanfaatan sumber daya alam untuk memastikan efisiensi, keberlanjutan, dan kesejahteraan, mencakup aspek ekonomi (pendapatan, ekspor), ekologi (kerusakan lingkungan), dan sosial (kesejahteraan masyarakat) untuk kepentingan nasional. Mewujudkan perundang-undangan yang memastikan dan memihak kepada keadilan distribusi keuangan daerah dan hasil pengelolaan sumber daya alam yang lebih berorientasi pada kemakmuran daerah demi dan untuk mencegah timbulnya disintegrasi.
14. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk memperkuat ketahanan ideologi Pancasila dari berbagai rongrongan ideologi asing yang bertentangan dengan jati diri bangsa.
15. Bersama-sama membangun optimisme tahun 2026 sebagai tahun kebangkitan dan kemakmuran Indonesia, dengan senantiasa mengharap berkah maunah rohmat dan ridho Allah SWT, Insyaallah Indonesia jaya selamanya.
9. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk segera mewujudkan kemandirian sektor pangan, energi, air, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan serta harus lebih berorientasi kepada kepentingan nasional.
10. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia, dengan tanpa terkecuali dan tanpa tebang pilih, serta memberantas KKN seakar-akarnya sebagai extra ordinary crime. Mendesakkan percepatan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kemakmuran rakyat, serta peningkatan pengawasan penyelenggaran BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan kinerja Danantara dengan lebih banyak melibatkan unsur-unsur masyarakat secara transparan.
11. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk meningkatkan pendidikan moral bangsa dan pendidikan skill yang berorientasi pada daya saing nasional dan percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
12. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya ekonomi umat dalam skema ZIS (Zakat, Infaq dan Sodaqoh) dan Wakaf sebagai instrumen pendukung dan penguat pertumbuhan ekonomi nasional, dengan memberikan kemudahan perizinan, afirmasi, fasilitasi dan rekognisi kepada lembaga-lembaga penyelenggaranya.
13. Mendesak kepada legislatif mensegerakan pewujudan perundangan-undangan yang mengatur evaluasi pemanfaatan sumber daya alam untuk memastikan efisiensi, keberlanjutan, dan kesejahteraan, mencakup aspek ekonomi (pendapatan, ekspor), ekologi (kerusakan lingkungan), dan sosial (kesejahteraan masyarakat) untuk kepentingan nasional. Mewujudkan perundang-undangan yang memastikan dan memihak kepada keadilan distribusi keuangan daerah dan hasil pengelolaan sumber daya alam yang lebih berorientasi pada kemakmuran daerah demi dan untuk mencegah timbulnya disintegrasi.
14. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk memperkuat ketahanan ideologi Pancasila dari berbagai rongrongan ideologi asing yang bertentangan dengan jati diri bangsa.
15. Bersama-sama membangun optimisme tahun 2026 sebagai tahun kebangkitan dan kemakmuran Indonesia, dengan senantiasa mengharap berkah maunah rohmat dan ridho Allah SWT, Insyaallah Indonesia jaya selamanya.
(jon)
Lihat Juga :