Pengamat dan Aktivis Sebut Pemberantasan Korupsi 2025 Marak Anomali
Senin, 29 Desember 2025 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai APH yang menerima laporan ini pun tak melakukan tindakan yang memadai. Kerap menyampaikan akan menindaklanjuti laporan, namun tak pernah terdengar kabarnya, “Ini lantas menjadi anomali tersendiri dalam penanganan perkara di KPK yang belakangan kerap mandeg,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
Praktisi hukum sekaligus aktivis 98 Firman Tendry menilai persoalan korupsi tidak hanya terjadi pada satu lembaga penegak hukum, melainkan hampir di semua institusi. “Internal Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman, sama saja. Enggak ada bedanya,” ujarnya.
Karena itu, Firman mengingatkan publik agar tidak menggantungkan harapan pada satu figur atau lembaga tertentu. “Tidak ada satu orang atau satu lembaga yang bisa menyelesaikan semua persoalan bangsa ini,” tambahnya.
Sementara, pengamat politik dan hukum yang juga aktivis 80-an, Standarkiaa Latief, menyebut sejumlah fenomena dan anomali oleh penegak hukum menjadi alasan kuat pesimisme publik terhadap pemberantasan korupsi.
Menurut Latief, korupsi di Indonesia tidak lagi sekadar kejahatan luar biasa, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang dilembagakan melalui kebijakan negara. “Korupsi hari ini sudah menjadi bagian dari state crime, kejahatan yang dilakukan oleh negara itu sendiri,” ujarnya.
Lihat Juga :