Catatan Akhir Tahun 2025: Menilai Radikalisme dan Anti-Toleransi di Indonesia
Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Di sinilah penilaian atas radikalisme menjadi sulit. Jika radikalisme hanya diukur dengan penangkapan atau insiden kekerasan, Indonesia tampaknya berhasil. Aparat keamanan telah menjadi lebih canggih, dipimpin oleh intelijen, dan dibatasi secara hukum.
Serangan profil tinggi telah menurun. BNPT tidak lagi menangkap jaringan teror dengan mengepung yang disiarkan secara langsung. Angka terorisme menurun drastic. Tetapi, jika radikalisme dipahami sebagai pandangan dunia yang mendelegitimasi pluralisme dan menormalkan kekerasan simbolis, maka gambarannya lebih ambigu. Jumlah mereka yang terpapar virus radikalisme ini tampaknya cukup banyak.
Pergeseran kedua terletak pada pengaburan batas antara agama, politik, dan keluhan. Di masa lalu, sejumlah analis dan skolar tergoda untuk memisahkan “radikalisme agama” dari “ketidakpuasan politik”. Dalam praktiknya, keduanya semakin tumpang tindih.
Ketidaksetaraan ekonomi, persepsi penangkapan elit, dan pembangunan yang tidak merata, sebagaimana yang banyak terjadi di luar Jawa, telah menciptakan lahan subur bagi narasi yang membingkai ketidakadilan dalam istilah moral atau teologis. Radikalisme, dalam pengertian ini, kurang terkait dengan doktrin dan lebih banyak terkait tentang martabat atau harkat.
Lebih jauh, ini membantu menjelaskan mengapa program deradikalisasi yang berfokus secara sempit pada ideologi acap menghasilkan dampak yang terbatas. Kita akan sulit untuk membujuk seseorang keluar dari pandangan dunia yang terus diperkuat oleh pengalaman hidup.
Ketika akses kepada pekerjaan, perumahan, atau pendidikan berkualitas terasa terhalang secara struktural, kemarahan moral bersalin rupa menjadi responsi rasional. Bahaya muncul ketika kemarahan itu disalurkan ke dalam kerangka kerja eksklusif atau absolutis yang menyangkal legitimasi dan eksistensi orang lain yang berbeda.
Kekuatan Indonesia di antaranya terletak pada masyarakat sipilnya yang solid, terutama organisasi Islam arus utama (Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama) yang menggabungkan otoritas teologis dengan layanan sosial. Sepanjang tahun 2025, di luar kemelut pada pucuk pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), peran mereka tetap sangat diperlukan, namun juga di bawah tekanan.
Komunitas agama yang lebih muda tampaknya kurang menghormati otoritas institusional dan lebih dominan dipengaruhi oleh pengkhotbah digital karismatik atau tokoh online anonym yang menguasai panggung media elektronik. Oleh karena itu, kontes yang mengemuka bukanlah antara Islam “moderat” dan “radikal” dalam arti abstrak, namun antara mode otoritas agama yang bersaing.
Dalam konteks ini, negara harus menanggapi perubahan ini dengan serius. Pendekatan regulasi yang menekankan pengawasan dan larangan mungkin diperlukan di pinggiran, tetapi tidak cukup di pusat.
Serangan profil tinggi telah menurun. BNPT tidak lagi menangkap jaringan teror dengan mengepung yang disiarkan secara langsung. Angka terorisme menurun drastic. Tetapi, jika radikalisme dipahami sebagai pandangan dunia yang mendelegitimasi pluralisme dan menormalkan kekerasan simbolis, maka gambarannya lebih ambigu. Jumlah mereka yang terpapar virus radikalisme ini tampaknya cukup banyak.
Pergeseran kedua terletak pada pengaburan batas antara agama, politik, dan keluhan. Di masa lalu, sejumlah analis dan skolar tergoda untuk memisahkan “radikalisme agama” dari “ketidakpuasan politik”. Dalam praktiknya, keduanya semakin tumpang tindih.
Ketidaksetaraan ekonomi, persepsi penangkapan elit, dan pembangunan yang tidak merata, sebagaimana yang banyak terjadi di luar Jawa, telah menciptakan lahan subur bagi narasi yang membingkai ketidakadilan dalam istilah moral atau teologis. Radikalisme, dalam pengertian ini, kurang terkait dengan doktrin dan lebih banyak terkait tentang martabat atau harkat.
Lebih jauh, ini membantu menjelaskan mengapa program deradikalisasi yang berfokus secara sempit pada ideologi acap menghasilkan dampak yang terbatas. Kita akan sulit untuk membujuk seseorang keluar dari pandangan dunia yang terus diperkuat oleh pengalaman hidup.
Ketika akses kepada pekerjaan, perumahan, atau pendidikan berkualitas terasa terhalang secara struktural, kemarahan moral bersalin rupa menjadi responsi rasional. Bahaya muncul ketika kemarahan itu disalurkan ke dalam kerangka kerja eksklusif atau absolutis yang menyangkal legitimasi dan eksistensi orang lain yang berbeda.
Kekuatan Indonesia di antaranya terletak pada masyarakat sipilnya yang solid, terutama organisasi Islam arus utama (Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama) yang menggabungkan otoritas teologis dengan layanan sosial. Sepanjang tahun 2025, di luar kemelut pada pucuk pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), peran mereka tetap sangat diperlukan, namun juga di bawah tekanan.
Komunitas agama yang lebih muda tampaknya kurang menghormati otoritas institusional dan lebih dominan dipengaruhi oleh pengkhotbah digital karismatik atau tokoh online anonym yang menguasai panggung media elektronik. Oleh karena itu, kontes yang mengemuka bukanlah antara Islam “moderat” dan “radikal” dalam arti abstrak, namun antara mode otoritas agama yang bersaing.
Dalam konteks ini, negara harus menanggapi perubahan ini dengan serius. Pendekatan regulasi yang menekankan pengawasan dan larangan mungkin diperlukan di pinggiran, tetapi tidak cukup di pusat.
Lihat Juga :