Fahira Idris: Hanya Hakim yang Berhak Tetapkan Status Kejiwaan Pelaku
Rabu, 16 September 2020 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Fahira, yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah terdakwa mengalami gangguan jiwa atau tidak adalah hakim. Hakim akan bersandar pada bukti-bukti yang ada di pengadilan, seperti keterangan saksi ahli, rumah sakit, dan psikolog forensik.(Baca juga: MUI Sebut Penusukan Syekh Ali Jaber Bentuk Teror Terhadap Ulama )
“Tidak bisa hanya berdasarkan keterangan satu pihak yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. Kemudian, sebuah tindak pidana atau kejahatan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpin saat berceramah di Masjid Falahudin, Lampung, pada Minggu 13 September 202. Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan tangan bagian atas dan sempat menjalani perawatan.
“Pengadilan akan menjadi penguji yang sangat kredibel. Bukan hanya untuk membuktikan kejiwaan pelaku, tetapi juga menguak kasus ini. Mari kita dukung dan kawal proses hukum kasus ini,” pungkasnya.
“Tidak bisa hanya berdasarkan keterangan satu pihak yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. Kemudian, sebuah tindak pidana atau kejahatan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpin saat berceramah di Masjid Falahudin, Lampung, pada Minggu 13 September 202. Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan tangan bagian atas dan sempat menjalani perawatan.
“Pengadilan akan menjadi penguji yang sangat kredibel. Bukan hanya untuk membuktikan kejiwaan pelaku, tetapi juga menguak kasus ini. Mari kita dukung dan kawal proses hukum kasus ini,” pungkasnya.
(dam)
Lihat Juga :