2 Mantan Direktur Gas Pertamina Didakwa Rugikan Keuangan Negara USD113 Juta terkait Kasus LNG
Selasa, 23 Desember 2025 - 23:51 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan.
Yenny juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Persetujuan RUPS.
Perbuatan mereka lanjut jaksa, memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, Llc seluruhnya sebesar USD113,839,186.60. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60," ujarnya.
Jaksa menyebutkan, kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Yenny juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Persetujuan RUPS.
Perbuatan mereka lanjut jaksa, memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, Llc seluruhnya sebesar USD113,839,186.60. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60," ujarnya.
Jaksa menyebutkan, kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
(rca)
Lihat Juga :