Komdigi: Risiko di Ruang Digital Berkembang Semakin Kompleks, Pengawasan Harus Terukur
Selasa, 23 Desember 2025 - 23:43 WIB
loading...
A
A
A
“Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. Melalui PP Tunas, kami mendorong platform digital untuk memastikan adanya kontrol akses, klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai agar anak dapat menggunakan ruang digital secara aman,” ujar Alexander.
Lebih lanjut, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC). Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform digital untuk menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel. Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital.
Pendekatan pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform.
Model ini menegaskan bahwa penguatan pengawasan tidak identik dengan pelarangan, melainkan pengelolaan risiko secara proporsional agar ruang digital tetap aman tanpa menghambat inovasi.
“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital tetap sehat,” jelas Dirjen Alexander.
Dalam kerangka tersebut, penanganan konten ilegal, termasuk perjudian daring, menjadi salah satu indikator efektivitas pengawasan. Sepanjang periode laporan, Komdigi mencatat 2.604.559 penanganan konten perjudian daring lintas kanal.
Mayoritas penindakan difokuskan pada situs dan alamat IP, namun data juga menunjukkan pergeseran distribusi ke kanal lain seperti layanan file sharing dan media sosial, mencerminkan adaptasi pola pelanggaran di ruang digital. Pola serupa juga terlihat pada konten pornografi, dengan 656.774 penanganan sepanjang periode laporan.
Lebih lanjut, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC). Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform digital untuk menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel. Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital.
Pendekatan pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform.
Model ini menegaskan bahwa penguatan pengawasan tidak identik dengan pelarangan, melainkan pengelolaan risiko secara proporsional agar ruang digital tetap aman tanpa menghambat inovasi.
“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital tetap sehat,” jelas Dirjen Alexander.
Dalam kerangka tersebut, penanganan konten ilegal, termasuk perjudian daring, menjadi salah satu indikator efektivitas pengawasan. Sepanjang periode laporan, Komdigi mencatat 2.604.559 penanganan konten perjudian daring lintas kanal.
Mayoritas penindakan difokuskan pada situs dan alamat IP, namun data juga menunjukkan pergeseran distribusi ke kanal lain seperti layanan file sharing dan media sosial, mencerminkan adaptasi pola pelanggaran di ruang digital. Pola serupa juga terlihat pada konten pornografi, dengan 656.774 penanganan sepanjang periode laporan.
Lihat Juga :