Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak
Senin, 22 Desember 2025 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Konsep Dasar Penghasilan
Sistem perpajakan Indonesia menempatkan penghasilan sebagai objek utama Pajak Penghasilan (PPh). Meski terdengar sederhana, penghasilan dalam perspektif pajak memiliki cakupan luas, mencakup berbagai bentuk penerimaan, baik rutin maupun tidak.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan bentuk apa pun.
Prinsip pemajakan ini menekankan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis tanpa memandang sumbernya. Namun, negara tidak serta merta memajaki semua penghasilan. Ada penghasilan yang menjadi objek pajak dan ada yang dikecualikan, sebagai wujud penerapan asas keadilan.
Ketentuan perpajakan terkait bantuan atau sumbangan diatur dalam PMK 90 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Pasal 6 menyebutkan bahwa bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
Dengan demikian, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh masyarakat korban bencana tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Ini sejalan dengan semangat efisiensi agar setiap rupiah yang dihimpun dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk bantuan, baik berupa uang maupun barang.
Pemberian bantuan atau sumbangan juga dapat terjadi antar pihak yang memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan. Namun, bantuan yang diterima tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 90 Tahun 2020.
Peran Penting Pajak
Regulasi yang dibuat pemerintah untuk mengatur bahwa bantuan yang diterima masyarakat korban bencana bukan merupakan objek pajak penghasilan. Merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga dan membantu masyarakatnya untuk cepat pulih dari kondisi tersulit akibat bencana.
Sistem perpajakan Indonesia menempatkan penghasilan sebagai objek utama Pajak Penghasilan (PPh). Meski terdengar sederhana, penghasilan dalam perspektif pajak memiliki cakupan luas, mencakup berbagai bentuk penerimaan, baik rutin maupun tidak.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan bentuk apa pun.
Prinsip pemajakan ini menekankan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis tanpa memandang sumbernya. Namun, negara tidak serta merta memajaki semua penghasilan. Ada penghasilan yang menjadi objek pajak dan ada yang dikecualikan, sebagai wujud penerapan asas keadilan.
Ketentuan perpajakan terkait bantuan atau sumbangan diatur dalam PMK 90 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Pasal 6 menyebutkan bahwa bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
Dengan demikian, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh masyarakat korban bencana tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Ini sejalan dengan semangat efisiensi agar setiap rupiah yang dihimpun dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk bantuan, baik berupa uang maupun barang.
Pemberian bantuan atau sumbangan juga dapat terjadi antar pihak yang memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan. Namun, bantuan yang diterima tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 90 Tahun 2020.
Peran Penting Pajak
Regulasi yang dibuat pemerintah untuk mengatur bahwa bantuan yang diterima masyarakat korban bencana bukan merupakan objek pajak penghasilan. Merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga dan membantu masyarakatnya untuk cepat pulih dari kondisi tersulit akibat bencana.
Lihat Juga :