Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak

Senin, 22 Desember 2025 - 17:53 WIB
loading...
A A A
Konsep Dasar Penghasilan
Sistem perpajakan Indonesia menempatkan penghasilan sebagai objek utama Pajak Penghasilan (PPh). Meski terdengar sederhana, penghasilan dalam perspektif pajak memiliki cakupan luas, mencakup berbagai bentuk penerimaan, baik rutin maupun tidak.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan bentuk apa pun.

Prinsip pemajakan ini menekankan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis tanpa memandang sumbernya. Namun, negara tidak serta merta memajaki semua penghasilan. Ada penghasilan yang menjadi objek pajak dan ada yang dikecualikan, sebagai wujud penerapan asas keadilan.

Ketentuan perpajakan terkait bantuan atau sumbangan diatur dalam PMK 90 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Pasal 6 menyebutkan bahwa bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

Dengan demikian, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh masyarakat korban bencana tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Ini sejalan dengan semangat efisiensi agar setiap rupiah yang dihimpun dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk bantuan, baik berupa uang maupun barang.

Pemberian bantuan atau sumbangan juga dapat terjadi antar pihak yang memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan. Namun, bantuan yang diterima tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 90 Tahun 2020.

Peran Penting Pajak
Regulasi yang dibuat pemerintah untuk mengatur bahwa bantuan yang diterima masyarakat korban bencana bukan merupakan objek pajak penghasilan. Merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga dan membantu masyarakatnya untuk cepat pulih dari kondisi tersulit akibat bencana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Rekomendasi
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved