Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak

Senin, 22 Desember 2025 - 17:53 WIB
loading...
A A A
Konsep Dasar Penghasilan
Sistem perpajakan Indonesia menempatkan penghasilan sebagai objek utama Pajak Penghasilan (PPh). Meski terdengar sederhana, penghasilan dalam perspektif pajak memiliki cakupan luas, mencakup berbagai bentuk penerimaan, baik rutin maupun tidak.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan bentuk apa pun.

Prinsip pemajakan ini menekankan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis tanpa memandang sumbernya. Namun, negara tidak serta merta memajaki semua penghasilan. Ada penghasilan yang menjadi objek pajak dan ada yang dikecualikan, sebagai wujud penerapan asas keadilan.

Ketentuan perpajakan terkait bantuan atau sumbangan diatur dalam PMK 90 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Pasal 6 menyebutkan bahwa bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

Dengan demikian, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh masyarakat korban bencana tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Ini sejalan dengan semangat efisiensi agar setiap rupiah yang dihimpun dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk bantuan, baik berupa uang maupun barang.

Pemberian bantuan atau sumbangan juga dapat terjadi antar pihak yang memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan. Namun, bantuan yang diterima tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 90 Tahun 2020.

Peran Penting Pajak
Regulasi yang dibuat pemerintah untuk mengatur bahwa bantuan yang diterima masyarakat korban bencana bukan merupakan objek pajak penghasilan. Merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga dan membantu masyarakatnya untuk cepat pulih dari kondisi tersulit akibat bencana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Rekomendasi
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
Israel Tutup Rafah,...
Israel Tutup Rafah, Bantuan Makanan untuk Gaza Membusuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved