Kasasi Ditolak! Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dihukum 14 Tahun
Minggu, 21 Desember 2025 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025).
Adapun, susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lisa Rachmat bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman tersebut diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Adapun, susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lisa Rachmat bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman tersebut diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Lihat Juga :