Mantan Penyidik KPK: Muda dan Kaya Bukan Jaminan Tidak Korupsi
Minggu, 21 Desember 2025 - 15:02 WIB
loading...
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, integritas menjadi permasalahan yang serius di negeri ini. Menurutnya, muda dan kaya bukan jaminan seseorang tidak tertarik untuk melakukan korupsi.
Hal itu disampaikan terkait KPK yang menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ade Kuswara menyandang status tersangka di usia 32 tahun. Selain muda, Ade Kuswara juga memiliki kekayaan yang melimpah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memiliki harta Rp79 miliar.
"OTT KPK semakin menegaskan bahwa kondisi korupsi semakin memprihatinkan. Bahwa integritas benar benar menjadi problem serius. Apalagi muda dan kaya pun bukan jaminan tidak korupsi," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp79 Miliar, Ini Rinciannya
KPK menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi. "Termasuk menggunakan hubungan kekerabatan seperti ayah dan anak yang bukannya saling mengingatkan malah kerjasama untuk korupsi," ujarnya.
Diketahui, Ade Kuswara merupakan kepala daerah kesekian kalinya yang terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yudi, praktik korupsi tidak lepas dari biaya kampanye yang perlu merogoh kantong cukup dalam.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
"Biaya kampanye yang mahal membuat kepala daerah berpikir untuk balik modal. Sehingga kita tahu caranya adalah jual beli jabatan di pemerintahannya dan juga sistem ijon proyek termasuk suap perizinan," katanya.
KPK menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka suap izin proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial SRJ.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Delapan pihak yang dibawa ke KPK itu adalah ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemuka dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.
Hal itu disampaikan terkait KPK yang menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ade Kuswara menyandang status tersangka di usia 32 tahun. Selain muda, Ade Kuswara juga memiliki kekayaan yang melimpah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memiliki harta Rp79 miliar.
"OTT KPK semakin menegaskan bahwa kondisi korupsi semakin memprihatinkan. Bahwa integritas benar benar menjadi problem serius. Apalagi muda dan kaya pun bukan jaminan tidak korupsi," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp79 Miliar, Ini Rinciannya
KPK menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi. "Termasuk menggunakan hubungan kekerabatan seperti ayah dan anak yang bukannya saling mengingatkan malah kerjasama untuk korupsi," ujarnya.
Diketahui, Ade Kuswara merupakan kepala daerah kesekian kalinya yang terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yudi, praktik korupsi tidak lepas dari biaya kampanye yang perlu merogoh kantong cukup dalam.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
"Biaya kampanye yang mahal membuat kepala daerah berpikir untuk balik modal. Sehingga kita tahu caranya adalah jual beli jabatan di pemerintahannya dan juga sistem ijon proyek termasuk suap perizinan," katanya.
KPK menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka suap izin proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial SRJ.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Delapan pihak yang dibawa ke KPK itu adalah ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemuka dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.
(zik)
Lihat Juga :