KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:30 WIB
loading...
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka suap izin proyek. Ade menjadi tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK). Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka suap izin proyek. Ade menjadi tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka Ade Kuswara berawal ketika KPK menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025.
Baca juga: KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi terkait OTT Bupati Ade Kuswara
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan 10 orang yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Sebanyak 8 orang yang dibawa KPK yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah ADK. Kemudian, pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka Ade Kuswara berawal ketika KPK menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025.
Baca juga: KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi terkait OTT Bupati Ade Kuswara
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan 10 orang yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Sebanyak 8 orang yang dibawa KPK yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah ADK. Kemudian, pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.
Lihat Juga :