Jimly Ungkap 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini setelah PP terkait Perpol 10/2025 Terbit
Minggu, 21 Desember 2025 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri. “Memang perpol itu menurut saya sih membangkang putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri dalam To The Point Aja dikutip dari YouTube SindoNews, Jumat (19/12/2025).
Menurut dia, putusan MK tersebut sangat jelas bahwa menyebutkan anggota Polri yang belum pensiun tidak boleh merangkap jabatan di tempat lain. “Nah, terus dalam penjelasannya itu disebutkan maksudnya itu apa hal-hal atau jabatan yang tidak berkaitan dengan Polri atau apabila ditugaskan oleh Kapolri. Nah, atau ditugaskan itu yang didelete gitu,” ujarnya.
“Ibaratnya begitulah putusan itu sebenarnya begitu, sehingga tidak bisa ada interpretasi lain kalau ditugaskan bisa ke mana aja,” ujar pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.
Dengan adanya putusan MK itu, dia mengatakan bahwa artinya tidak boleh lagi ada polisi aktif yang bertugas di lembaga-lembaga lain, kementerian-kementerian lain, dan seterusnya. “Diterjemahkannya adalah ini loh kalau lembaga-lembaga 17 tadi itu maka jadi boleh. Nah, ini yang saya bilang, ini jelas membangkang sebenarnya,” tuturnya.
Menurut dia, putusan MK tersebut sangat jelas bahwa menyebutkan anggota Polri yang belum pensiun tidak boleh merangkap jabatan di tempat lain. “Nah, terus dalam penjelasannya itu disebutkan maksudnya itu apa hal-hal atau jabatan yang tidak berkaitan dengan Polri atau apabila ditugaskan oleh Kapolri. Nah, atau ditugaskan itu yang didelete gitu,” ujarnya.
“Ibaratnya begitulah putusan itu sebenarnya begitu, sehingga tidak bisa ada interpretasi lain kalau ditugaskan bisa ke mana aja,” ujar pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.
Dengan adanya putusan MK itu, dia mengatakan bahwa artinya tidak boleh lagi ada polisi aktif yang bertugas di lembaga-lembaga lain, kementerian-kementerian lain, dan seterusnya. “Diterjemahkannya adalah ini loh kalau lembaga-lembaga 17 tadi itu maka jadi boleh. Nah, ini yang saya bilang, ini jelas membangkang sebenarnya,” tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :