Diduga Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran, Kajari HSU Terima Uang Lebih Rp1 Miliar
Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:47 WIB
loading...
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perangkat daerah dan pemotongan anggaran. Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di wilayahnya. APN juga diduga memotong anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga APN telah menerima uang hasil peras perangkat daerah sebesar Rp804 juta. Uang ini diterima APN baik secara langsung maupun melalui perantara.
Baca juga: KPK Tetapkan Kajari, Kasie Intel, dan Kasie Datun Hulu Sungai Utara Tersangka Kasus Pemerasan
"APN menerima aliran uang secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan TAR (Tri Taruna Fariadi) Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Uang tersebut didapat APN dari hasil tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD.
"Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," katanya.
Dia merinci APN menerima Rp804 juta melalui dua klaster perantara pada periode November-Desember 2025. Pertama melalui TAR sebesar Rp505 juta. Uang itu didapat dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Sementara, melalui perantara ASB, APN mendapat uang Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.
"Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN dalam periode Februari-Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," kata Asep.
Selain mendapat uang hasil pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Diduga, uang potongan anggaran untuk operasional pribadi.
"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ucapnya.
Tak hanya itu, APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta. Uang itu diterima APN secara tak langsung lewat rekening bank sang istri. APN mendapat uang Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD sebesar Rp45 juta dalam periode Agustus-November 2025.
"Sementara, selain menjadi perantara APN, terhadap TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar," ungkap Asep.
Adapun rincian penerimaan yakni dari Kepala Dinas Pendidikan HSU Rp930 juta pada 2022 dan dari rekanan Rp140 juta pada 2024. Jika ditotal, uang hasil penerimaan yang masuk ke kantong APN lebih dari Rp1 miliar.
"Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta," ujar Asep.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga APN telah menerima uang hasil peras perangkat daerah sebesar Rp804 juta. Uang ini diterima APN baik secara langsung maupun melalui perantara.
Baca juga: KPK Tetapkan Kajari, Kasie Intel, dan Kasie Datun Hulu Sungai Utara Tersangka Kasus Pemerasan
"APN menerima aliran uang secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan TAR (Tri Taruna Fariadi) Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Uang tersebut didapat APN dari hasil tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD.
"Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," katanya.
Dia merinci APN menerima Rp804 juta melalui dua klaster perantara pada periode November-Desember 2025. Pertama melalui TAR sebesar Rp505 juta. Uang itu didapat dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Sementara, melalui perantara ASB, APN mendapat uang Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.
"Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN dalam periode Februari-Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," kata Asep.
Selain mendapat uang hasil pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Diduga, uang potongan anggaran untuk operasional pribadi.
"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ucapnya.
Tak hanya itu, APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta. Uang itu diterima APN secara tak langsung lewat rekening bank sang istri. APN mendapat uang Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD sebesar Rp45 juta dalam periode Agustus-November 2025.
"Sementara, selain menjadi perantara APN, terhadap TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar," ungkap Asep.
Adapun rincian penerimaan yakni dari Kepala Dinas Pendidikan HSU Rp930 juta pada 2022 dan dari rekanan Rp140 juta pada 2024. Jika ditotal, uang hasil penerimaan yang masuk ke kantong APN lebih dari Rp1 miliar.
"Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta," ujar Asep.
(jon)
Lihat Juga :