Diduga Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran, Kajari HSU Terima Uang Lebih Rp1 Miliar
Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ucapnya.
Tak hanya itu, APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta. Uang itu diterima APN secara tak langsung lewat rekening bank sang istri. APN mendapat uang Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD sebesar Rp45 juta dalam periode Agustus-November 2025.
"Sementara, selain menjadi perantara APN, terhadap TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar," ungkap Asep.
Adapun rincian penerimaan yakni dari Kepala Dinas Pendidikan HSU Rp930 juta pada 2022 dan dari rekanan Rp140 juta pada 2024. Jika ditotal, uang hasil penerimaan yang masuk ke kantong APN lebih dari Rp1 miliar.
"Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta," ujar Asep.
Tak hanya itu, APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta. Uang itu diterima APN secara tak langsung lewat rekening bank sang istri. APN mendapat uang Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD sebesar Rp45 juta dalam periode Agustus-November 2025.
"Sementara, selain menjadi perantara APN, terhadap TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar," ungkap Asep.
Adapun rincian penerimaan yakni dari Kepala Dinas Pendidikan HSU Rp930 juta pada 2022 dan dari rekanan Rp140 juta pada 2024. Jika ditotal, uang hasil penerimaan yang masuk ke kantong APN lebih dari Rp1 miliar.
"Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta," ujar Asep.
(jon)
Lihat Juga :