KEPP Otsus Papua Strategis untuk Percepatan Pembangunan
Rabu, 17 Desember 2025 - 23:35 WIB
loading...
A
A
A
Dia menekankan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap harus menjadi prioritas utama percepatan pembangunan di Papua sembari memperkuat ekonomi lokal secara bertahap. Dia mengingatkan KEPP Otsus Papua dan Kemendagri tidak semata fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga tanggap terhadap potensi tumpang tindih kewenangan serta resistensi kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, dalam pengarahan Presiden kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa KEPP Otsus Papua bertugas mengharmonisasi dan menyinkronkan program kementerian dan lembaga agar kompatibel dengan percepatan pembangunan di Papua.
“Komite ini juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala setiap tiga hingga empat bulan untuk melihat program mana yang berjalan dan mana yang tidak sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi,” ujar Tito.
Sebagai informasi, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mengharmonisasi program percepatan pembangunan di Papua dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Sebelumnya, dalam pengarahan Presiden kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa KEPP Otsus Papua bertugas mengharmonisasi dan menyinkronkan program kementerian dan lembaga agar kompatibel dengan percepatan pembangunan di Papua.
“Komite ini juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala setiap tiga hingga empat bulan untuk melihat program mana yang berjalan dan mana yang tidak sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi,” ujar Tito.
Sebagai informasi, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mengharmonisasi program percepatan pembangunan di Papua dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
(jon)
Lihat Juga :