KEPP Otsus Papua Strategis untuk Percepatan Pembangunan
Rabu, 17 Desember 2025 - 23:35 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) Yohanes Oci menilai langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membidani pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP Otsus Papua ) sebagai skenario strategis untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Menurut Yohanes, pengalaman Tito saat menjabat Kapolda Papua tidak dapat dilepaskan dari lahirnya KEPP Otsus Papua. Dia menilai tersendatnya pembangunan di Papua selama ini berkaitan erat dengan ketidaksinkronan rencana pembangunan pemerintah pusat dengan karakteristik alam serta kebutuhan masyarakat Papua.
Baca juga: Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Pemerintah Naikkan Dana Otsus Papua
Karena itu, KEPP Otsus Papua dibentuk untuk menata ulang model pembangunan agar lebih kontekstual dan tepat sasaran. “Mendagri merancang KEPP Otsus Papua sebagai bentuk konkret kehadiran negara untuk memastikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua benar-benar dijalankan secara efektif,” ujar Yohanes, Rabu (17/12/2025).
Sebagai Mendagri yang memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tito dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan percepatan pembangunan di Papua melalui keberadaan KEPP Otsus Papua.
“Komite ini dapat dipahami sebagai instrumen koordinatif agar kebijakan pusat sejalan dengan kebutuhan riil daerah Papua, yang memiliki kekhususan dari aspek sosial, budaya, geografis, dan demografis,” katanya.
Komposisi Tim KEPP Otsus Papua yang didominasi oleh masyarakat asal Papua menunjukkan telah dijalankannya mandat Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Namun demikian, Yohanes mengingatkan percepatan pembangunan berisiko tidak optimal tanpa peran aktif pemerintah daerah di enam provinsi Papua serta dukungan DPRD setempat, terutama dalam mengarahkan kebijakan sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Yohanes juga menilai usulan Tito membentuk mekanisme umpan balik dari pemerintah daerah dalam merancang percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat pengarahan Presiden Prabowo Subianto kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025) sebagai langkah antisipatif agar pembangunan tidak bersifat top-down semata.
Langkah ini penting agar pembangunan tidak hanya memenuhi perspektif pusat, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat Papua.
“Terobosan Mendagri yang berorientasi pada sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah merupakan langkah positif. Ini memastikan kebijakan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga bottom-up, serta akomodatif terhadap permasalahan dan potensi daerah Papua, sehingga otonomi khusus benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dia menekankan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap harus menjadi prioritas utama percepatan pembangunan di Papua sembari memperkuat ekonomi lokal secara bertahap. Dia mengingatkan KEPP Otsus Papua dan Kemendagri tidak semata fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga tanggap terhadap potensi tumpang tindih kewenangan serta resistensi kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, dalam pengarahan Presiden kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa KEPP Otsus Papua bertugas mengharmonisasi dan menyinkronkan program kementerian dan lembaga agar kompatibel dengan percepatan pembangunan di Papua.
“Komite ini juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala setiap tiga hingga empat bulan untuk melihat program mana yang berjalan dan mana yang tidak sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi,” ujar Tito.
Sebagai informasi, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mengharmonisasi program percepatan pembangunan di Papua dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Menurut Yohanes, pengalaman Tito saat menjabat Kapolda Papua tidak dapat dilepaskan dari lahirnya KEPP Otsus Papua. Dia menilai tersendatnya pembangunan di Papua selama ini berkaitan erat dengan ketidaksinkronan rencana pembangunan pemerintah pusat dengan karakteristik alam serta kebutuhan masyarakat Papua.
Baca juga: Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Pemerintah Naikkan Dana Otsus Papua
Karena itu, KEPP Otsus Papua dibentuk untuk menata ulang model pembangunan agar lebih kontekstual dan tepat sasaran. “Mendagri merancang KEPP Otsus Papua sebagai bentuk konkret kehadiran negara untuk memastikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua benar-benar dijalankan secara efektif,” ujar Yohanes, Rabu (17/12/2025).
Sebagai Mendagri yang memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tito dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan percepatan pembangunan di Papua melalui keberadaan KEPP Otsus Papua.
“Komite ini dapat dipahami sebagai instrumen koordinatif agar kebijakan pusat sejalan dengan kebutuhan riil daerah Papua, yang memiliki kekhususan dari aspek sosial, budaya, geografis, dan demografis,” katanya.
Komposisi Tim KEPP Otsus Papua yang didominasi oleh masyarakat asal Papua menunjukkan telah dijalankannya mandat Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Namun demikian, Yohanes mengingatkan percepatan pembangunan berisiko tidak optimal tanpa peran aktif pemerintah daerah di enam provinsi Papua serta dukungan DPRD setempat, terutama dalam mengarahkan kebijakan sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Yohanes juga menilai usulan Tito membentuk mekanisme umpan balik dari pemerintah daerah dalam merancang percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat pengarahan Presiden Prabowo Subianto kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025) sebagai langkah antisipatif agar pembangunan tidak bersifat top-down semata.
Langkah ini penting agar pembangunan tidak hanya memenuhi perspektif pusat, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat Papua.
“Terobosan Mendagri yang berorientasi pada sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah merupakan langkah positif. Ini memastikan kebijakan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga bottom-up, serta akomodatif terhadap permasalahan dan potensi daerah Papua, sehingga otonomi khusus benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dia menekankan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap harus menjadi prioritas utama percepatan pembangunan di Papua sembari memperkuat ekonomi lokal secara bertahap. Dia mengingatkan KEPP Otsus Papua dan Kemendagri tidak semata fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga tanggap terhadap potensi tumpang tindih kewenangan serta resistensi kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, dalam pengarahan Presiden kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa KEPP Otsus Papua bertugas mengharmonisasi dan menyinkronkan program kementerian dan lembaga agar kompatibel dengan percepatan pembangunan di Papua.
“Komite ini juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala setiap tiga hingga empat bulan untuk melihat program mana yang berjalan dan mana yang tidak sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi,” ujar Tito.
Sebagai informasi, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mengharmonisasi program percepatan pembangunan di Papua dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
(jon)
Lihat Juga :