KEPP Otsus Papua Strategis untuk Percepatan Pembangunan

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:35 WIB
loading...
KEPP Otsus Papua Strategis...
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) Yohanes Oci menilai langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membidani pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP Otsus Papua ) sebagai skenario strategis untuk mempercepat pembangunan di Papua.

Menurut Yohanes, pengalaman Tito saat menjabat Kapolda Papua tidak dapat dilepaskan dari lahirnya KEPP Otsus Papua. Dia menilai tersendatnya pembangunan di Papua selama ini berkaitan erat dengan ketidaksinkronan rencana pembangunan pemerintah pusat dengan karakteristik alam serta kebutuhan masyarakat Papua.

Baca juga: Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Pemerintah Naikkan Dana Otsus Papua

Karena itu, KEPP Otsus Papua dibentuk untuk menata ulang model pembangunan agar lebih kontekstual dan tepat sasaran. “Mendagri merancang KEPP Otsus Papua sebagai bentuk konkret kehadiran negara untuk memastikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua benar-benar dijalankan secara efektif,” ujar Yohanes, Rabu (17/12/2025).

Sebagai Mendagri yang memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tito dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan percepatan pembangunan di Papua melalui keberadaan KEPP Otsus Papua.

“Komite ini dapat dipahami sebagai instrumen koordinatif agar kebijakan pusat sejalan dengan kebutuhan riil daerah Papua, yang memiliki kekhususan dari aspek sosial, budaya, geografis, dan demografis,” katanya.

Komposisi Tim KEPP Otsus Papua yang didominasi oleh masyarakat asal Papua menunjukkan telah dijalankannya mandat Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Namun demikian, Yohanes mengingatkan percepatan pembangunan berisiko tidak optimal tanpa peran aktif pemerintah daerah di enam provinsi Papua serta dukungan DPRD setempat, terutama dalam mengarahkan kebijakan sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Yohanes juga menilai usulan Tito membentuk mekanisme umpan balik dari pemerintah daerah dalam merancang percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat pengarahan Presiden Prabowo Subianto kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025) sebagai langkah antisipatif agar pembangunan tidak bersifat top-down semata.

Langkah ini penting agar pembangunan tidak hanya memenuhi perspektif pusat, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat Papua.

“Terobosan Mendagri yang berorientasi pada sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah merupakan langkah positif. Ini memastikan kebijakan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga bottom-up, serta akomodatif terhadap permasalahan dan potensi daerah Papua, sehingga otonomi khusus benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dia menekankan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap harus menjadi prioritas utama percepatan pembangunan di Papua sembari memperkuat ekonomi lokal secara bertahap. Dia mengingatkan KEPP Otsus Papua dan Kemendagri tidak semata fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga tanggap terhadap potensi tumpang tindih kewenangan serta resistensi kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, dalam pengarahan Presiden kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa KEPP Otsus Papua bertugas mengharmonisasi dan menyinkronkan program kementerian dan lembaga agar kompatibel dengan percepatan pembangunan di Papua.

“Komite ini juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala setiap tiga hingga empat bulan untuk melihat program mana yang berjalan dan mana yang tidak sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi,” ujar Tito.

Sebagai informasi, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mengharmonisasi program percepatan pembangunan di Papua dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Kurban dan Pembangunan
Kurban dan Pembangunan
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved