KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Sebelum Pergantian Tahun
Rabu, 17 Desember 2025 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
“Dua anggota DPR yakni FA dan CM tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang dinilai cukup. Kami mendesak KPK menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya,” kata Koordinator JAMKI Agung Wibowo Hadi, Rabu (17/12/2025).
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 untuk mempercepat penanganan kasus ini, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
Kasus CSR BI–OJK diduga berkaitan dengan penyaluran dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukkan dan diselewengkan untuk kepentingan lain.
Penyidik KPK saat ini mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK tidak menutup peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 untuk mempercepat penanganan kasus ini, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
Kasus CSR BI–OJK diduga berkaitan dengan penyaluran dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukkan dan diselewengkan untuk kepentingan lain.
Penyidik KPK saat ini mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK tidak menutup peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
(jon)
Lihat Juga :