Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis kepada 14 Kementerian/Lembaga
Rabu, 17 Desember 2025 - 14:46 WIB
loading...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara resmi menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L). Rekomendasi ini diberikan untuk memastikan penyelarasan kebijakan nasional di empat sektor strategis sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto .
Yusril menegaskan bahwa rekomendasi ini disusun melalui proses sinkronisasi dan penelaahan mendalam terhadap isu-isu strategis. Tujuannya, adalah menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Asta Cita Presiden.
"Rekomendasi kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri," kata Yusril dalam konferensi persnya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Yusril Pastikan Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Jadi Perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri
Dari 33 rekomendasi tersebut, Kementerian Hukum menerima porsi terbesar dengan 13 rekomendasi. Poin-poin penting mencakup beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (restorative justice), hingga pembaruan KUHP.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan overstay, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Hal menarik lainnya adalah rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membentuk Lembaga Regulasi Nasional atau Badan Legislasi Nasional.
"Pembentukan Lembaga Regulasi Nasional atau istilah lain dalam Badan Legislasi Nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, rekomendasi juga menyasar isu hak asasi manusia (HAM) berat. Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Yusril memastikan, kementeriannya akan memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat. Yusril menyatakan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan melakukan evaluasi menyeluruh pada tahun 2026.
"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional," pungkasnya.
Berikut rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga.
1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola beneficial ownership dan verifikasi multipihak.
6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan Lembaga Regulasi Nasional (Badan Legislasi Nasional).
Yusril menegaskan bahwa rekomendasi ini disusun melalui proses sinkronisasi dan penelaahan mendalam terhadap isu-isu strategis. Tujuannya, adalah menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Asta Cita Presiden.
"Rekomendasi kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri," kata Yusril dalam konferensi persnya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Yusril Pastikan Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Jadi Perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri
Dari 33 rekomendasi tersebut, Kementerian Hukum menerima porsi terbesar dengan 13 rekomendasi. Poin-poin penting mencakup beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (restorative justice), hingga pembaruan KUHP.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan overstay, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Hal menarik lainnya adalah rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membentuk Lembaga Regulasi Nasional atau Badan Legislasi Nasional.
"Pembentukan Lembaga Regulasi Nasional atau istilah lain dalam Badan Legislasi Nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, rekomendasi juga menyasar isu hak asasi manusia (HAM) berat. Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Yusril memastikan, kementeriannya akan memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat. Yusril menyatakan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan melakukan evaluasi menyeluruh pada tahun 2026.
"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional," pungkasnya.
Berikut rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga.
1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola beneficial ownership dan verifikasi multipihak.
6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan Lembaga Regulasi Nasional (Badan Legislasi Nasional).
(zik)
Lihat Juga :