Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis kepada 14 Kementerian/Lembaga

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:46 WIB
loading...
Menko Yusril Serahkan...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto/Felldy Asyla Utama
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara resmi menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L). Rekomendasi ini diberikan untuk memastikan penyelarasan kebijakan nasional di empat sektor strategis sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto .

Yusril menegaskan bahwa rekomendasi ini disusun melalui proses sinkronisasi dan penelaahan mendalam terhadap isu-isu strategis. Tujuannya, adalah menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Asta Cita Presiden.

"Rekomendasi kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri," kata Yusril dalam konferensi persnya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Yusril Pastikan Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Jadi Perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri

Dari 33 rekomendasi tersebut, Kementerian Hukum menerima porsi terbesar dengan 13 rekomendasi. Poin-poin penting mencakup beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (restorative justice), hingga pembaruan KUHP.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan overstay, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Hal menarik lainnya adalah rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membentuk Lembaga Regulasi Nasional atau Badan Legislasi Nasional.



"Pembentukan Lembaga Regulasi Nasional atau istilah lain dalam Badan Legislasi Nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selain itu, rekomendasi juga menyasar isu hak asasi manusia (HAM) berat. Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Yusril memastikan, kementeriannya akan memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat. Yusril menyatakan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan melakukan evaluasi menyeluruh pada tahun 2026.

"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional," pungkasnya.

Berikut rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga.

1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.

2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.

3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.

4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).

5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola beneficial ownership dan verifikasi multipihak.

6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.

7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.

8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.

9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.

12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.

14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan Lembaga Regulasi Nasional (Badan Legislasi Nasional).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Rekomendasi
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Berita Terkini
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Infografis
7 Kementerian/Lembaga...
7 Kementerian/Lembaga Dikerahkan untuk Gerakan Work From Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved