Yusril Pastikan Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Jadi Perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri
Rabu, 17 Desember 2025 - 13:53 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Menurut Yusril, aturan itu akan dibahas kembali oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri .
Secara kelembagaan, Yusril mengaku belum bisa menjawab terkait peraturan baru yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Meski begitu, Yusril yang juga menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan akan mencermati diskusi yang berkembang di masyarakat terkait hal ini.
"Jadi saya belum bisa menjawab hari ini. Tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini," kata Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Gus Falah: Perpol 10/2025 Sejalan dengan Putusan MK
Yusril mengatakan, apa pun yang berkaitan dengan semangat reformasi kepolisian pastinya akan dibahas dan digodok untuk nantinya dihasilkan sebuah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Secara kelembagaan, Yusril mengaku belum bisa menjawab terkait peraturan baru yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Meski begitu, Yusril yang juga menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan akan mencermati diskusi yang berkembang di masyarakat terkait hal ini.
"Jadi saya belum bisa menjawab hari ini. Tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini," kata Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Gus Falah: Perpol 10/2025 Sejalan dengan Putusan MK
Yusril mengatakan, apa pun yang berkaitan dengan semangat reformasi kepolisian pastinya akan dibahas dan digodok untuk nantinya dihasilkan sebuah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Lihat Juga :