Pengacara Nadiem Sangkal Kliennya Terima Rp809 Miliar: Tidak Diuntungkan Sepeserpun
Rabu, 17 Desember 2025 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, pelaksanaan pengadaan laptop dengan Chrome OS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD Dikdasmen).
Dia menuturkan, penentuan spesifikasi perangkat TIK hanya merupakan salah satu dari 10 lampiran Permendikbud 5/2021 disusun oleh Dirjen sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud No 142/2014 tentang Pedoman Pembentukan Permendikbud.
Baca juga: Dokter Tifa: Ijazah Jokowi Baru Muncul Jam 23.00 setelah Kami Dianggap Kelelahan
“Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau ChromeOS. Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Adapun penyusunan kajian dilakukan Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen,” pungkasnya.
Dia menuturkan, penentuan spesifikasi perangkat TIK hanya merupakan salah satu dari 10 lampiran Permendikbud 5/2021 disusun oleh Dirjen sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud No 142/2014 tentang Pedoman Pembentukan Permendikbud.
Baca juga: Dokter Tifa: Ijazah Jokowi Baru Muncul Jam 23.00 setelah Kami Dianggap Kelelahan
“Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau ChromeOS. Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Adapun penyusunan kajian dilakukan Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen,” pungkasnya.
Lihat Juga :