Pengacara Nadiem Sangkal Kliennya Terima Rp809 Miliar: Tidak Diuntungkan Sepeserpun
Rabu, 17 Desember 2025 - 09:43 WIB
loading...
Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menyangkal bahwa kliennya menerima Rp809 miliar terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim , Dodi S. Abdulkadir menyangkal bahwa kliennya menerima Rp809 miliar terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengacara Nadiem membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih.
“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” kata Dodi, Rabu (17/12/2025).
“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” sambungnya.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
Dia menuturkan, kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti semua regulasi, lolos dua kali audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan bukan tindak pidana.
“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” kata Dodi, Rabu (17/12/2025).
“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” sambungnya.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
Dia menuturkan, kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti semua regulasi, lolos dua kali audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan bukan tindak pidana.
Lihat Juga :