LSP Hukum Kesehatan Indonesia Diresmikan, BNSP: Perkuat Penyelesaian Sengketa Medis

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:38 WIB
loading...
LSP Hukum Kesehatan...
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (Medikes) resmi diluncurkan. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (Medikes) resmi diluncurkan. Lembaga ini bertujuan untuk memperkuat penyelesaian sengketa medis.

Peluncuran diselenggarakan di The Bridge Function Room, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025. Peluncuran tiga lembaga ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum kesehatan yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara musyawarah, tidak semata-mata melalui jalur litigasi.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari menegaskan lisensi LSP Hukum Kesehatan merupakan bentuk pelayanan BNSP untuk memastikan penyelesaian sengketa medis ditangani oleh mediator kesehatan yang benar-benar kompeten dan tersertifikasi.

Baca juga: Pemerintah Batasi Media Sosial Remaja 13–16 Tahun Mulai 2026, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Mental

“Lisensi LSP Hukum Kesehatan adalah bentuk pelayanan BNSP agar mediasi sengketa kesehatan ditangani oleh mediator kesehatan yang kompetensinya teruji dan diakui secara nasional,” ujar Syamsi, Rabu (17/12/2025).

Syamsi menambahkan, BNSP akan terus mendukung pengembangan sertifikasi profesi, termasuk inovasi layanan sertifikasi berbasis teknologi.


“Kami mendukung pengembangan sertifikasi jarak jauh atau online serta penerapan e-sertifikat. Namun, prinsip utama tetap pada mutu, standardisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi BNSP. Kualitas asesor dan tata kelola LSP harus dijaga,” tegasnya.

Baca juga: 800 Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dapat Layanan Kesehatan Gratis dan Literasi Keuangan

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Farianti, yang hadir mewakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menilai kehadiran LSP Hukum Kesehatan sangat strategis dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di sektor kesehatan.

Yuli menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi, mengingat kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien. “Pembukaan LSP ini memberikan pengetahuan, literasi, serta sosialisasi advokasi hukum kesehatan. Semua pihak harus memahami interaksi hukum, khususnya sumber daya manusia kesehatan,” kata dr. Yuli.

Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia Faisal Santiago menegaskan pendirian LSP ini merupakan bagian dari ikhtiar membantu bangsa dan negara mewujudkan masyarakat yang tertib hukum.

“LSP ini didirikan agar masyarakat tidak sedikit-sedikit ke pengadilan dan tidak mudah saling lapor. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 310, secara tegas mengamanatkan bahwa sengketa tenaga kesehatan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi sebelum masuk ke Majelis Disiplin Profesi maupun penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Faisal, keberadaan mediator kesehatan tersertifikasi diharapkan mampu menekan lonjakan perkara yang masuk ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Saat ini, laporan ke MDP tercatat mencapai 150 hingga 200 kasus per bulan.

“Bukan berarti MDP tidak bekerja, tetapi bagaimana menyaring agar tidak semua persoalan langsung masuk ke MDP. Budaya bangsa kita adalah musyawarah mufakat, dan semangat itu yang ingin kami hidupkan kembali melalui LSP ini,” tuturnya.

Rangkaian peluncuran juga diisi dengan Seminar Nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan di Indonesia”. Seminar ini menghadirkan Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Ahmad Redi serta Hakim Mahkamah Agung Ennid Hasanuddin sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Ahmad Redi menekankan pentingnya penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan yang seimbang, adil, dan proporsional, serta menempatkan mediasi sebagai bagian integral dari sistem penyelesaian sengketa medis di Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Menkes Soroti Konsumsi...
Menkes Soroti Konsumsi Mayones Berlebihan, Satu Sendok Mengandung 100 Kalori
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Rekomendasi
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved