SPS Pusat Apresiasi Relaksasi Pembebasan PPN Kertas

Selasa, 15 September 2020 - 21:57 WIB
loading...
SPS Pusat Apresiasi Relaksasi Pembebasan PPN Kertas
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat mengapresiasi pemerintah yang menerbitkan peraturan terkait pembebasan PPN kertas. FOTO/DOK.iNews.id
A A A
JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas terbitnya Peraturan Menteri keuangan (PMK) No 125/PMK.012/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2020.

"Dengan porsi biaya bahan baku kertas mencapai 30%-40% dari total biaya produksi penerbitan media cetak, kehadiran PMK No 125 tahun 2020 bagaikan angin segar, untuk memperpanjang napas penerbit media cetak di masa pandemi COVID-19," kata Ketua Harian SPS Pusat, Januar P Ruswita dalam keterangan tertulisanya, Selasa (15/9/2020).

Terbitnya PMK ini merupakan hasil diskusi dan konsultasi bersama selama dua bulan, antara SPS, Kementerian Keuangan, dan tim Media Suistainability yang diinisiasi Dewan Pers. PMK 125/2020 ini efektif berlaku sejak 15 September 2020. ( )

Kebijakan relaksasi fiskal diharapkan ditindaklanjuti pemerintah berkomunikasi dengan pemangku kepentingan industri pers cetak, seperti importir kertas, produsen kertas, dan pemasok kertas koran dan majalah, agar sepenuhnya segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Sehingga beban operasional penerbit pers cetak semakin berkurang ke depan di masa pandemi.

"Penerbitan kebijakan pemerintah ini juga akan mendorong penerbit pers untuk semakin fokus memberi perhatian pada produk jurnalisme yang berkualitas, profesional, dan independen dalam bingkai kebebasan pers," katanya.

Ke depan, kata Januar, SPS Pusat berharap rencana kebijakan relaksasi berikutnya seperti pembebasan PPN penjualan surat kabar/majalah, insentif iklan layanan pemerintah kepada penerbit pers, hingga penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa segera terealisasi. (Baca Juga: Ikut Tren Dunia, Pemerintah Harus Terapkan No Tax for Knowledge)

"Semua itu untuk mendukung penerbit suratkabar dan majalah agar senantiasa menghasilkan konten-konten jurnalisme yang mencerdaskan bangsa," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)