8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Terima Rp135 Miliar Kasus Pemerasan RPTKA
Jum'at, 12 Desember 2025 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa menjelaskan, RPTKA merupakan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan Kemnaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online, dengan cara pihak pemohon mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA melalui website TKA Online Kemnaker.
Dalam proses tersebut, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut. Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA tersebut.
Akan hal itu, para agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses.
"Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang diluar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang diluar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujarnya.
Para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses sehingga, tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi skype. Tim verifikator tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap, dan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA tidak terbit.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online, dengan cara pihak pemohon mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA melalui website TKA Online Kemnaker.
Dalam proses tersebut, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut. Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA tersebut.
Akan hal itu, para agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses.
"Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang diluar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang diluar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujarnya.
Para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses sehingga, tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi skype. Tim verifikator tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap, dan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA tidak terbit.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :