Artis-Influencer Buka Donasi Bencana Sumatera, Mensos: Sebaiknya Izin Dulu
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:12 WIB
loading...
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merespons kepatuhan aturan izin penggalangan dana donasi untuk membantu korban bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merespons kepatuhan aturan izin penggalangan dana donasi untuk membantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini disampaikan Gus Ipul menanggapi maraknya aksi solidaritas berbagai pihak, mulai dari artis hingga influencer yang membuka donasi mencapai miliaran untuk disalurkan ke tiga provinsi tersebut.
“Jadi pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” ujar Gus Ipul, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: UEA Siap Bantu Warga Terdampak Bencana Sumatera
“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional ya mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya tentu nggak perlu rumit,” sambungnya.
Menurut dia, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting setelah menerima sumbangan dari masyarakat dengan nilai uang besar. Untuk penggalangan dengan jumlah besar, ada standar audit profesional yang bertugas melaporkan secara detil penggunaan uang donasi tersebut.
“Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal. Tapi, laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial," katanya.
“Kalau di atas Rp500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” lanjutnya.
Pelaporan ini merupakan suatu antisipasi agar penggunaan dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.
Gus Ipul menegaskan semua pihak boleh membuka donasi untuk mengumpulkan bantuan dan dirinya mengapresiasi hal tersebut. "Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan," ujarnya.
“Jadi pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” ujar Gus Ipul, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: UEA Siap Bantu Warga Terdampak Bencana Sumatera
“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional ya mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya tentu nggak perlu rumit,” sambungnya.
Menurut dia, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting setelah menerima sumbangan dari masyarakat dengan nilai uang besar. Untuk penggalangan dengan jumlah besar, ada standar audit profesional yang bertugas melaporkan secara detil penggunaan uang donasi tersebut.
“Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal. Tapi, laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial," katanya.
“Kalau di atas Rp500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” lanjutnya.
Pelaporan ini merupakan suatu antisipasi agar penggunaan dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.
Gus Ipul menegaskan semua pihak boleh membuka donasi untuk mengumpulkan bantuan dan dirinya mengapresiasi hal tersebut. "Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :