Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!
Selasa, 09 Desember 2025 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
“Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya. Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara, dan dengan itu langkah-langkah hukum tersebut sudah dipersiapkan untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban dan kepatuhan itu segera dilakukan," ujar dia.
Adapun dari total denda 49 perusahaan tersebut yang sudah dibayarkan kepada negara baru senilai Rp1.844.965.750.000.
Baca juga: Jaksa Agung Usut Tuntas Penyebab Banjir Sumatera
Sedangkan, untuk perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan. Total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp29,2 triliun.
"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun," imbuhnya.
Adapun dari total denda 49 perusahaan tersebut yang sudah dibayarkan kepada negara baru senilai Rp1.844.965.750.000.
Baca juga: Jaksa Agung Usut Tuntas Penyebab Banjir Sumatera
Sedangkan, untuk perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan. Total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp29,2 triliun.
"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun," imbuhnya.
Lihat Juga :