Demi Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan di Karimun Minta Jaksa Objektif

Selasa, 15 September 2020 - 17:02 WIB
loading...
Demi Keadilan, Keluarga...
Keluarga korban pembunuhan di Karimun, Kepulauan Riau meminta jaksa objektif. Ia meminta jaksa mengindahkan penetapan PN Tanjung Balai tertanggal 10 Maret 2003. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Robiyanto, anak dari Taslim alias Cikok korban pembunuhan di Karimun , Kepulauan Riau meminta jaksa objektif. Ia meminta jaksa mengindahkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai tertanggal 10 Maret 2003.

Robiyanto mendapat informasi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karimun berusaha menutupi berkas hasil penetapan PN Tanjung Balai dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Di di situ terdapat nama Dwi Untung alias Cun Heng yang sudah ditetapkan tersangka oleh pengadilan berdasarkan fakta persidangan dua terpidana sebelumnya. (Baca juga: Anak Korban Pembunuhan Laporkan Penyidik Polres Karimun ke Propam Polri)

“Kalau info itu benar, maka saya tidak segan-segan melaporkan oknum jaksa itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas,” kata Robiyanto kepada wartawan, Selasa (14/8/2020).

Robiyanto menduga ada ‘main mata’ antara jaksa dengan Cun Heng sehingga hingga belasan tahun tidak dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. “Saya ingin jaksa terbuka dan objektif. Ini demi keadilan,” tegasnya. (Baca juga: Kompolnas Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Karimun)

Sebelumnya keluarga korban pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab diduga ada satu tersangka diduga sebagai aktor intelektual sampai saat ini belum juga ditahan.

Padahal, PN Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Akhirnya, keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)