Urgensi NU Kembali ke Khittah 1926, KH Imam Jazuli: Menegakkan Konstitusi Organisasi Keulamaan

Senin, 08 Desember 2025 - 14:36 WIB
loading...
Urgensi NU Kembali ke...
KH Imam Jazuli menegaskan urgensi mengembalikan NU kepada khittah sebagai organisasi keulamaan di tengah dinamika internal yang melibatkan hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah di PBNU. Foto/Dok. SindoNews
A A A
CIREBON - Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli menegaskan urgensi mengembalikan Nahdlatul Ulama (NU) kepada khittah sebagai organisasi keulamaan di tengah dinamika internal yang melibatkan hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah di PBNU . Menurutnya, penataan ulang orientasi organisasi harus berpijak pada konstitusi tertinggi NU, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dalam pernyataannya, Kiai Imam Jazuli menekankan bahwa NU sejak awal dirancang sebagai jam’iyah ulama yang menjunjung tinggi kepemimpinan keilmuan, bukan sekadar struktur administratif. “NU bukan organisasi manajerial seperti korporasi. NU adalah jam’iyah ulama yang kepemimpinannya dipimpin oleh Syuriyah dan Rais Aam. Di situlah letak marwah dan otoritas tertinggi organisasi,” katanya, Senin (8/12/2025). Baca juga: Atasi Konflik Internal PBNU, Sejumlah PWNU Desak Islah

Menurut Kiai Imam Jazuli, pasal-pasal fundamental seperti Pasal 14 dan Pasal 18 AD NU merupakan prinsip dasar (ushul) yang mengatur kedudukan Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi dan pemegang otoritas keagamaan serta kebijakan strategis. Sementara ketentuan lain yang bersifat teknis-prosedural, termasuk pasal yang kerap dijadikan rujukan oleh Tanfidziyah, berada pada level furu‘ (turunan).

“Dalam asas hukum berlaku kaidah lex inferiori derogat legi superiori. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka ketentuan teknis tidak bisa menafikan kewenangan Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi,” ujarnya.

Kiai Imam Jazuli menilai bahwa mayoritas Nahdliyin memiliki kesadaran tinggi bahwa keputusan Syuriyah adalah keputusan tertinggi dalam hierarki organisasi. “Mengabaikan keputusan Syuriyah, sama artinya dengan mengabaikan ushul organisasi itu sendiri,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Jelang Final Piala Dunia,...
Jelang Final Piala Dunia, Caketum PBNU Gus Salam Jagokan Argentina Jadi Pemenang
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
Rekomendasi
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Berita Terkini
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved