Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Senin, 08 Desember 2025 - 12:56 WIB
loading...
Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Gregoius Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Gregoius Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Hal serupa juga berlaku terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Adapun, kasasi tersebut teregister dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025. “Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan yang dikutip dari laman MA, Senin (8/12/2025).
Putusan kasasi ini dibacakan pada Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri dari Yohanes Priyana selaku ketua, Arizon Mega Jaya dan hakim agung Noor Edi Yono selaku hakim anggota.
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara
Dengan adanya hal tersebut, Heru tetap dihukum 10 tahun penjara.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Heru bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, Heru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun, kasasi tersebut teregister dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025. “Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan yang dikutip dari laman MA, Senin (8/12/2025).
Putusan kasasi ini dibacakan pada Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri dari Yohanes Priyana selaku ketua, Arizon Mega Jaya dan hakim agung Noor Edi Yono selaku hakim anggota.
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara
Dengan adanya hal tersebut, Heru tetap dihukum 10 tahun penjara.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Heru bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, Heru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
(rca)
Lihat Juga :