Dinilai Langgar Keputusan Muktamar PBNU, Amin Said Husni: Rapat Pleno Versi Syuriah Tidak Sah
Sabtu, 06 Desember 2025 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, kata Amin, rapat itu berangkat dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang justru melampaui kewenangan. ART NU dalam Pasal 93 menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyahaa tidak memiliki otoritas mengambil keputusan yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk posisi Ketua Umum.
“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” tamdasnya.
Kedua, Amin menilai rapat tersebut tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin oleh Rais Aam bersama Ketua Umum. “Kalau Ketua Umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” terang Amin.
Baca juga: Beredar Surat Edaran Sebut Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU Per 26 November
Ketiga, agenda rapat yang disebut bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum” jelas tidak memiliki dasar. Perkum No. 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pejabat Ketua Umum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap.
“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” tamdasnya.
Kedua, Amin menilai rapat tersebut tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin oleh Rais Aam bersama Ketua Umum. “Kalau Ketua Umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” terang Amin.
Baca juga: Beredar Surat Edaran Sebut Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU Per 26 November
Ketiga, agenda rapat yang disebut bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum” jelas tidak memiliki dasar. Perkum No. 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pejabat Ketua Umum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap.
Lihat Juga :