Dinilai Langgar Keputusan Muktamar PBNU, Amin Said Husni: Rapat Pleno Versi Syuriah Tidak Sah
Sabtu, 06 Desember 2025 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
“Faktanya, KH Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah Mandataris Muktamar ke-34, dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” ungkap Amin.
Ia menilai rencana penetapan Pejabat Ketua Umum justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberi mandat penuh kepada KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jam’iyyah ini,” tandasnya.
Amin mengatakan, tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang Ketua Umum tanpa dasar konstitusi organisasi. “NU punya aturan, punya marwah. Kita semua wajib menjaganya,” pungkasnya.
Ia menilai rencana penetapan Pejabat Ketua Umum justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberi mandat penuh kepada KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jam’iyyah ini,” tandasnya.
Amin mengatakan, tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang Ketua Umum tanpa dasar konstitusi organisasi. “NU punya aturan, punya marwah. Kita semua wajib menjaganya,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :