Komitmen Pemerintah Tanggulangi Bencana lewat Asuransi BMN dengan Skema Dana Bersama

Sabtu, 06 Desember 2025 - 12:32 WIB
loading...
Komitmen Pemerintah...
Asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana menunjukkan komitmen pemerintah melindungi aset strategis dari bencana. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta, belum lama ini. Skema pendanaan ini menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau lebih dikenal Pooling Fund Bencana (PFB).

Program asuransi BMN dilakukan secara piloting pada tiga kementerian/lembaga (K/L) yaitu Kementerian Agama (untuk BMN bangunan pendidikan), Kementerian Kesehatan (untuk BMN bangunan kesehatan), dan Kementerian Sekretariat Negara (untuk BMN bangunan perkantoran, khususnya kawasan Istana Negara).

Baca juga: Update Bencana Sumatera, 867 Orang Meninggal dan 849.133 Pengungsi

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini menunjukkan komitmen pemerintah melindungi aset strategis dari bencana. Dia berharap kementerian/lembaga dapat terus meningkatkan pengamanan BMN melalui pengalokasian anggaran asuransi, sehingga perlindungan terhadap aset negara semakin optimal.

“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ujarnya.

Program tersebut merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.

Melalui peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB ini, Kemenkeu berharap perlindungan terhadap BMN semakin meningkat, sehingga ketahanan fiskal pemerintah dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga ketika terjadi bencana.

Diketahui, program asuransi BMN merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mentransfer risiko bencana atas BMN kepada industri asuransi. Langkah ini merupakan wujud upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal saat terjadinya bencana.

Dilaksanakan sejak tahun 2019, program tersebut mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing kementerian/ lembaga (K/L) dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang telah diluncurkan pemerintah pada tahun 2018.

Dalam perkembangannya, upaya asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB tersebut. Dana PFB ini dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi.

Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA Kementerian/Lembaga. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Rekomendasi
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Berita Terkini
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama Empat Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved