Kementerian LH Siapkan Sanksi Administrasi hingga Pidana untuk Pemda dan Perusahan
Rabu, 03 Desember 2025 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir sanksi pidana juga telah disiapkan, lantaran musibah ini menimbulkan ratusan korban jiwa. "Kemudian yang terakhir karena ini sudah menimbulkan korban jiwa maka pendekatan pidananya akan muncul," sambungnya.
Baca juga: Imbas Banjir, Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Ditargetkan Bisa Digunakan Lagi 16 Desember
Ketiga sanksi ini akan diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup agar memberikan rasa adil kepada semua pihak. Serta membangun efek jera, agar ke depannya semua pihak bisa berhati-hati dalam melakukan aktivitas lingkungan.
Di sisi lain, pasca bencana Sumatera ini, Kementerian LH langsung mengeluarkan kebijakan untuk melarang aktivitas lingkungan. "Kita juga tadi disampaikan kami telah me-review, menarik dari mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan terutama di DAS (daerah aliran sungai) itu untuk kemudian kita lakukan review," ucap dia.
(cip)
Lihat Juga :