Kementerian LH Siapkan Sanksi Administrasi hingga Pidana untuk Pemda dan Perusahan
Rabu, 03 Desember 2025 - 21:28 WIB
loading...
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya menyiapkan tiga sanksi pascamusibah ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan mengambil tindakan serius pasca banjir bandang yang melanda daerah Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Sanksi ini akan dijatuhkan kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan bila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya menyiapkan tiga sanksi pascamusibah ini. Pihaknya tak akan takut menjatuhi sanksi administratif kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific kebijakannya memperburuk kondisi landscape," ujar Hanif di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera, Pakar: Persoalan Hutan Jauh Lebih Kompleks
Pemda dan pelaku usaha juga bisa dikenakan sanksi persengketaan lingkungan jika terbukti melakukan kerusakan alam. "Kemudian sanksi persengketaan lingkungan hidup, kondisi bencana yang demikian itu kan harus ada yang memulihkan. Undang-Undang 32 menganut asas polluter pays, jadi semua pencemar wajib membayar, ini pasti kami tempuh," tuturnya.
Terakhir sanksi pidana juga telah disiapkan, lantaran musibah ini menimbulkan ratusan korban jiwa. "Kemudian yang terakhir karena ini sudah menimbulkan korban jiwa maka pendekatan pidananya akan muncul," sambungnya.
Baca juga: Imbas Banjir, Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Ditargetkan Bisa Digunakan Lagi 16 Desember
Ketiga sanksi ini akan diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup agar memberikan rasa adil kepada semua pihak. Serta membangun efek jera, agar ke depannya semua pihak bisa berhati-hati dalam melakukan aktivitas lingkungan.
Di sisi lain, pasca bencana Sumatera ini, Kementerian LH langsung mengeluarkan kebijakan untuk melarang aktivitas lingkungan. "Kita juga tadi disampaikan kami telah me-review, menarik dari mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan terutama di DAS (daerah aliran sungai) itu untuk kemudian kita lakukan review," ucap dia.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya menyiapkan tiga sanksi pascamusibah ini. Pihaknya tak akan takut menjatuhi sanksi administratif kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific kebijakannya memperburuk kondisi landscape," ujar Hanif di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera, Pakar: Persoalan Hutan Jauh Lebih Kompleks
Pemda dan pelaku usaha juga bisa dikenakan sanksi persengketaan lingkungan jika terbukti melakukan kerusakan alam. "Kemudian sanksi persengketaan lingkungan hidup, kondisi bencana yang demikian itu kan harus ada yang memulihkan. Undang-Undang 32 menganut asas polluter pays, jadi semua pencemar wajib membayar, ini pasti kami tempuh," tuturnya.
Terakhir sanksi pidana juga telah disiapkan, lantaran musibah ini menimbulkan ratusan korban jiwa. "Kemudian yang terakhir karena ini sudah menimbulkan korban jiwa maka pendekatan pidananya akan muncul," sambungnya.
Baca juga: Imbas Banjir, Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Ditargetkan Bisa Digunakan Lagi 16 Desember
Ketiga sanksi ini akan diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup agar memberikan rasa adil kepada semua pihak. Serta membangun efek jera, agar ke depannya semua pihak bisa berhati-hati dalam melakukan aktivitas lingkungan.
Di sisi lain, pasca bencana Sumatera ini, Kementerian LH langsung mengeluarkan kebijakan untuk melarang aktivitas lingkungan. "Kita juga tadi disampaikan kami telah me-review, menarik dari mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan terutama di DAS (daerah aliran sungai) itu untuk kemudian kita lakukan review," ucap dia.
(cip)
Lihat Juga :